Pada Periode Kedua, Jokowi Tak Pernah Undang Pimpinan KPK Berdiskusi soal Penanganan Korupsi

Diberitakan dari susterslot Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango menyinggung sikap Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang ogah untuk memenuhi undangan dari pimpinan KPK. Dia mengungkapkan, pihaknya kesulitan dan jarang mendapat kesempatan untuk bisa bertemu dan berdiskusi langsung dengan Jokowi. Menurut Nawawi, Jokowi juga lebih mudah bertemu dengan organisasi kemasyarakatan atau ormas, dibanding pimpinan KPK. Padahal, kata dia, pimpinan lembaga antirasuah berniat untuk berdiskusi membahas pemberantasan korupsi di Indonesia. Salah satunya adalah terkait kisruh penggunaan jet pribadi oleh anak dan menantu Jokowi, yakni Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution.“Saya pernah bercanda dengan Pak Alex (Wakil Ketua KPK Alexander Marwata), saya kirimi satu link pemberitaan. Pak Alex, lebih mudah ormas, ya ketemu Pak Presiden daripada pimpinan KPK,” ujar Nawawi pada Kamis, 12 September 2024, di Puncak, Bogor, Jawa Barat. Nawawi juga menambahkan, selama lima tahun KPK jilid V, Presiden Jokowi tidak pernah mengundang pimpinan KPK untuk berdiskusi soal penanganan kasus korupsi di Indonesia. Justru, Nawawi menyebutkan, pimpinan KPK yang beberapa kali meminta untuk menghadap presiden. Terserah kalian, artinya ini menafsirkan apa. Seorang pemimpin negara tidak pernah mengundang,” ucap dia.

Kendati demikian, Nawawi mengatakan jika Jokowi pernah memanggil KPK. Namun, pemanggilan itu hanya sekali saja dan untuk membicarakan penyelenggaraan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia). Padahal dia berharap bisa bicara dengan presiden mengenai segala kondisi di Komisi Pemberantasan Korupsi. Tak hanya itu, Nawawi juga bercerita saat Jokowi lebih memilih memanggil Dewan Pengawas KPK dibanding pimpinan KPK sendiri. Hal tersebut terjadi saat pelantikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menggantikan Lili Pintauli Siregar.Sebelumnya, Jokowi meneken beleid tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara itu diteken pada Kamis, 30 Mei 2024. Aturan baru itu menyebut ormas agama dapat memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang diberikan oleh pemerintah.Hubungan mesra Jokowi dan pimpinan ormas terlihat salah satunya ketika presiden menjamu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024. Saat itu, pertemuan Jokowi dan PBNU menjadi sorotan karena terjadi ketika adanya aksi demonstrasi di depan dan belakang Gedung DPR RI Senayan, Jakarta. Unjuk rasa tersebut bentuk protes terhadap upaya DPR menganulir Putusan MK soal ambang batas Pilkada dan batas usia calon kepala daerah.Di sisi lain, aturan pemberian konsesi tambang dari pemerintah untuk ormas ini sempat menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Jaringan Advokasi Tambang atau Jatam, misalnya menilai tambang belum tentu dapat mendorong kesejahteraan Ormas keagamaan. Kendati demikian, Jokowi memastikan jika konsesi tambang yang diberikan kepada ormas keagamaan tidak cuma-cuma. Jokowi menyebut yang mendapat izin tambang itu badan usaha hingga perusahaan, bukan semata-mata ormas. “Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas. Persyaratannya juga sangat ketat. Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain,” kata Jokowi usai meninjau lokasi lapangan HUT ke-79 Kemerdekaan RI di IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Rabu, 5 Juni 2024, dikutip dari keterangan video. Adapun, bagi-bagi izin konsesi tambang itu bermula dari janji Presiden Joko Widodo dalam muktamar Nahdlatul Ulama (NU) pada Desember 2021. Saat itu, Jokowi berjanji hendak membagikan IUP kepada generasi muda NU sebagai upaya pemberdayaan masyarakat untuk pemerataan kesejahteraan. “Saya juga mau memberi konsesi Minerba, yang pengin bergerak di usaha nikel misalnya atau batu bara atau tembaga. Silakan,” kata Jokowi.

0 Komentar

Susterslot