Wakil Rektor UDA Divonis 6 Bulan Bui
forum susterslot diberitakan-Wakil Rektor II Universitas Darma Agung (UDA) Medan, Yudi Saputra dan seorang satpam kampus bernama Nanda Ram, dijatuhi hukuman 6 bulan penjara.
Mereka dinyatakan bersalah dalam kasus pengeroyokan terhadap sesama satpam UDA, Heri Suwardi Tinambunan.
Hakim menyebut, Yudi terbukti tidak mencerminkan perilaku sebagai wakil rektor, sementara tindakan Nanda menyebabkan korban mengalami luka lecet sebagaimana diperkuat hasil visum.
Mereka dinyatakan bersalah dalam kasus pengeroyokan terhadap sesama satpam UDA, Heri Suwardi Tinambunan.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yudi Saputra dan Nanda Ram dengan pidana penjara selama enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Evelyne Napitupulu dalam sidang di ruang Cakra 7 PN Medan, Jumat (21/11/2025) sore.Hakim meyakini, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.
Hakim menyebut, Yudi terbukti tidak mencerminkan perilaku sebagai wakil rektor, sementara tindakan Nanda menyebabkan korban mengalami luka lecet sebagaimana diperkuat hasil visum.
Adapun hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan, imbuh Hakim.

0 Komentar