Tiga Pelaku Narkoba di Sunggal Dibekuk Intel Kodim 0204 DS
Diberitakan dari Susterslot Unit Intel Kodim 0204 DS kembali meringkus penyalahguna narkoba di wilayahnya. Kali ini penangkapan dilakukan di Gang Sadon Dusun II Desa Payageli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang. Jum’at 14/11/2025 sore.
Dari penggerebekan di Gang Sadon Dusun II Desa Payageli itu, petugas mengamankan tiga orang tersangka dan barang bukti narkoba jenis sabu sabu.Tiga tersangka yaitu Raja Perdana alias Kakek (37) terduga pengedar) Jalan Sei Mencirim Gang Sadon Dusun II Desa Payageli Kecamatan Sunggal serta Elpa Sanjaya(25) terduga pengguna dan Nurbaihaqi Ripanca (18) keduanya warga Desa Payageli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.
Informasi dihimpun, penangkapan berawal saat Danpok 1 Unit Intel Kodim 0204/DS Peltu Sonny Syafrizal, S.Sos mendapatkan informasi tentang adanya pengaduan masyarakat (Dumas) bahwa di sekitar Gang Sadon Dusun II Desa Payageli Kec. Sunggal ada peredaran narkoba diduga ada keterlibatan oknum anggota TNI melakukan peredaran Narkoba jenis sabu-sabu. Namun setelah dilakukan penggerebekan tidak ditemukan keterlibatan anggota TNI namun tiga orang tersangka diamankan terdiri dari pengedar dan dia pengguna.
Menurut Dan Unit Intel Kodim 0204/DS Kapten Inf Hendra Sahputra ia memerintahkan Danpok 1 Unit Intel Kodim 0204/DS Peltu Sonny Syafrizal,S.Sos untuk melaksanakan penangkapan terhadap Pelaku pengedar Narkoba jenis sabu-sabu yang identitas pelakunya sudah diketahui.
” Personel Unit Intel Kodim 0204/DS dipimpin Danpok I Unit Intel Peltu Sonny Syafrizal,S.Sos) tiba di Gang Sadon Dusun II Desa Payageli Kecamatan Sunggal dan langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar narkoba dikarenakan terlihat adanya transaksi jual beli Narkoba jenis sabu-sabu yang sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar,” ucap Kapten Hendra S.
Disebutkan Kapten Hendra bahwa pada saat proses penangkapan berlangsung, personel Unit Intel Kodim 0204/DS berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku, dimana diantara pelaku tersebut mengantongi Narkoba jenis sabu-sabu.
” Pada saat proses penangkapan berlangsung tidak ditemukan tentang dugaan adanya keterlibatan oknum anggota TNI. Barang bukti yang diamankan Narkoba jenis sabu-sabu siap edar seberat 3,13 gram dalam saku celana Raja Perdana (Alias kakek ) dan Hp Merk Vivo 1 buah serta dua pemuda diduga pengguna Narkoba. Lalu pada pukul 20.37 Wib Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Poltestabes Medan yang diterima oleh Briptu Sulaiman untuk diproses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapten Inf Hendra.
Berdasarkan pemeriksaan singkat tersangka mendapatkan Narkoba jenis sabu-sabu yang akan dijual tersebut diperoleh dari Sdr Jamal alamat Dusun II Gang Saron Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupate Deli Serdang.
Dari penggerebekan di Gang Sadon Dusun II Desa Payageli itu, petugas mengamankan tiga orang tersangka dan barang bukti narkoba jenis sabu sabu.Tiga tersangka yaitu Raja Perdana alias Kakek (37) terduga pengedar) Jalan Sei Mencirim Gang Sadon Dusun II Desa Payageli Kecamatan Sunggal serta Elpa Sanjaya(25) terduga pengguna dan Nurbaihaqi Ripanca (18) keduanya warga Desa Payageli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.
Informasi dihimpun, penangkapan berawal saat Danpok 1 Unit Intel Kodim 0204/DS Peltu Sonny Syafrizal, S.Sos mendapatkan informasi tentang adanya pengaduan masyarakat (Dumas) bahwa di sekitar Gang Sadon Dusun II Desa Payageli Kec. Sunggal ada peredaran narkoba diduga ada keterlibatan oknum anggota TNI melakukan peredaran Narkoba jenis sabu-sabu. Namun setelah dilakukan penggerebekan tidak ditemukan keterlibatan anggota TNI namun tiga orang tersangka diamankan terdiri dari pengedar dan dia pengguna.
Menurut Dan Unit Intel Kodim 0204/DS Kapten Inf Hendra Sahputra ia memerintahkan Danpok 1 Unit Intel Kodim 0204/DS Peltu Sonny Syafrizal,S.Sos untuk melaksanakan penangkapan terhadap Pelaku pengedar Narkoba jenis sabu-sabu yang identitas pelakunya sudah diketahui.
” Personel Unit Intel Kodim 0204/DS dipimpin Danpok I Unit Intel Peltu Sonny Syafrizal,S.Sos) tiba di Gang Sadon Dusun II Desa Payageli Kecamatan Sunggal dan langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar narkoba dikarenakan terlihat adanya transaksi jual beli Narkoba jenis sabu-sabu yang sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar,” ucap Kapten Hendra S.
Disebutkan Kapten Hendra bahwa pada saat proses penangkapan berlangsung, personel Unit Intel Kodim 0204/DS berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku, dimana diantara pelaku tersebut mengantongi Narkoba jenis sabu-sabu.
” Pada saat proses penangkapan berlangsung tidak ditemukan tentang dugaan adanya keterlibatan oknum anggota TNI. Barang bukti yang diamankan Narkoba jenis sabu-sabu siap edar seberat 3,13 gram dalam saku celana Raja Perdana (Alias kakek ) dan Hp Merk Vivo 1 buah serta dua pemuda diduga pengguna Narkoba. Lalu pada pukul 20.37 Wib Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Poltestabes Medan yang diterima oleh Briptu Sulaiman untuk diproses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapten Inf Hendra.
Berdasarkan pemeriksaan singkat tersangka mendapatkan Narkoba jenis sabu-sabu yang akan dijual tersebut diperoleh dari Sdr Jamal alamat Dusun II Gang Saron Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupate Deli Serdang.

0 Komentar