Parah! Oknum TNI Curi Kotak Amal
forum susterslot diberitakan-Parah! Oknum TNI terbukti mencuri kotak amal masjid. Untungnya, pelaku hanya dijatuhi hukuman penjara kurang dari 4 bulan.
Putusan tersebut dibacakan hakim Pengadilan Militer 1-02 Medan, Senin (10/11/2025). Jelasnya, Pratu Saifhinna Fahdil anggota TNI yang bertugas di Batalion Infantri 203, Arya Kemuning Banteng, divonis 3 bulan 18 hari penjara.
Hakim Pengadilan Militer 1-02 Mayor Ronald Sahat Hamonangan Sinaga menyatakan, terdakwa terbuki melakukan pencurian kotak amal, di masjid Al Mutaqin Bandara Kualanamu.
Putusan tersebut dibacakan hakim Pengadilan Militer 1-02 Medan, Senin (10/11/2025). Jelasnya, Pratu Saifhinna Fahdil anggota TNI yang bertugas di Batalion Infantri 203, Arya Kemuning Banteng, divonis 3 bulan 18 hari penjara.
Hakim Pengadilan Militer 1-02 Mayor Ronald Sahat Hamonangan Sinaga menyatakan, terdakwa terbuki melakukan pencurian kotak amal, di masjid Al Mutaqin Bandara Kualanamu.
Hakim menyatakan, tersebut terbukti melanggar pasal 362 junto pasal 190 ayat 3 dan ayat 4 nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer.Menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara dah melanggar tindak pidana pencurian seperti pasal 362 KUHP.
Pidana penjara 3 bulan 18 hari,” kata Hakim.Hakim menyampaikan, tindakan terdakwa mencuri kotak amal terjadi pada tanggal 23 dan 24 Juli, dalam masjid lantai 1 terminal 4 kedatangan Bandara Kualanamu.
Ada pun uang yang diambil oleh terdakwa sebesar Rp 700 ribu dan Rp 600 ribu dengan total Rp 1.300.000.Barang bukti berupa 3 kotak amal yang telah dikembalikan.
Dan memerintahkan agar terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan,” lanjut hakim.Dalam kasus dengan nomor perkara : 99-K/PM.1-02/AD/IX/2025 tgl 26 Juni 2025, Pratu Saifhinna Fahdil sebelumnya dituntut 5 bulan penjara oleh Oditur.
Ada pun uang yang diambil oleh terdakwa sebesar Rp 700 ribu dan Rp 600 ribu dengan total Rp 1.300.000.Barang bukti berupa 3 kotak amal yang telah dikembalikan.
Dan memerintahkan agar terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan,” lanjut hakim.Dalam kasus dengan nomor perkara : 99-K/PM.1-02/AD/IX/2025 tgl 26 Juni 2025, Pratu Saifhinna Fahdil sebelumnya dituntut 5 bulan penjara oleh Oditur.

0 Komentar