Intel Kodim 0204 Ringkus Empat Pengedar Sabu di Sei Bamban

forum susterslot diberitakan-Unit Intel Kodim 0204 DS kembali melakukan penangkapan pelaku pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu sabu di Dusun I Desa Sukatani, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Informasi dihimpun di Makodim 0204 DS Lubuk Pakam. Empat orang pria tersangka pengedar dan pengguna narkoba berikut barang bukti diamankan sudah diserahkan ke Polisi. Jum’ at,14/11/2025 pagi. Empat tersangka yaitu Jayan Syahputra ( 48) warga Dusun 1 Suka Tani Desa Suka Damai Kecamatan Sei Bamban selaku pengedar sabu sabu. 

Tiga lainnya diduga pengguna yaitu M Yusuf ( 38) warga Dusun 7, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Syahbandar dan Aldi (25) seorang montir warga Dusun XVI dan Heri Andri Setiawan ( 23) warga Dusun Sukatani, Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai.

Dari tersangka diamankan barang bukti narkoba jenis sabu sabu seberat seberat ± 1,29 gram, 11(Sebelas) bungkus plastik klip kosong, 1 (Satu) Buah HP Handroid serta uang tunai Rp 60.000.Kapten Hendra mengungkapkan, bahwa penangkapan tersangka bermula pada hari Kamis tanggal 23 November 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Personil Unit Intel Kodim 0204/DS Sub.Sergai Dipimpin Serma Suhartono Beserta 3 Orang Anggota menerima Dumas yang tidak berkenan di sebutkan identitasnya bahwa di sekitar Dusun 1 Suka Tani Desa Suka Damai Kec.Sei Bamban Kab.Sergai sering terjadi transaksi jual beli Narkoba jenis Sabu-sabu.

Dan Unit Kapten Inf Hendra S menyebutkan berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut selanjutnya Personil Unit Intel Kodim 0204/DS melakukan pemantauan serta penindakan di lokasi yang dimaksud.
Pukul 23.00 WIB, Personil Unit Intel Kodim 0204/DS di bawah pimpinan Serma Suhartono melaksanakan Maping terhadap Lokasi yang Di duga tempat Terjadinya Transaksi Narkoba Jenis Sabu-Sabu.T

iga puluh menit kemudian ditemukan dilokasi tersebut adanya transaksi Narkoba jenis Sabu-Sabu dan Personil Unit Intel Kodim 0204/DS melakukan Spontanitas pengamanan terhadap para terduga pelaku pengedar dan pengguna Narkoba jenis sabu-sabu.

Dari tindakan pengamanan terduga Pengedar dan Pengguna Narkoba diperoleh hasil yaitu ditemukan barang bukti berupa Narkoba jenis Sabu-sabu dengan berat ± 1,29 gram. Sekitar Pukul 01.15 WIB, pelaku pengedar dan barang bukti diamankan dibawa ke Kantor Koramil 10/SR Kecamatan Sei Rampah untuk dilakukan interogasi singkat selanjutnya terduga pelaku pengedar dan pengguna Serta barang bukti diserahkan ke Satnarkoba Polres Serdang Bedagai dan diterima oleh Brigadir Dimas Prayoga personel Sat Satnarkoba,” pungkas Kapten Hendra S.

0 Komentar

Susterslot