Polisi Tangkap Pengedar Shabu di Namorambe

forum susterslot diberitakan-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang menangkap seorang pria berinisial SP (42), warga Dusun Asuh, Desa Sudi Rejo, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang, karena diduga pengedar narkoba jenis sabu sabu. 

Menurut Polisi, penangkapan tersangka dilakukan pada Rabu (15/10/25) sekitar pukul 15.00 WIB, di Desa Sudi Rejo, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang Kombespol Hendria Lesmana Sik melalui Kasat Narkoba Kompol Sebastian Saragih SIK mengatakan Penyelidikan Berdasarkan informasi dari masyarakat, dimana pelaku diketahui memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu di kediamannya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti,” ujar Kasat Narkoba. Senin,20/10/2025.
Disebutkan Kasat Narkoba, bahwa dari hasil penggeledahan, ditemukan batang bukti dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,51 gram, Satu paket sabu dengan berat bruto 0,63 gram, Satu unit timbangan elektrik, Satu blok plastik klip kosong, serta Satu buah sekop sabu.

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka SP mengaku bahwa barang bukti sabu yang berhasil diamanakan tersebut adalah miliknya,” kata Kompol Sebastian Saragih. Kini tersangka beserta barang bukti masih dal proses penyidikan lebih lanjut dan tersangka dijebloskan ke sel tahanan.

 Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. ( Wan)

0 Komentar

Susterslot