Dua Maling Bangunan Gudang Kosong di Tangkap Polsek Tanjung Morawa

forum susterslot diberitakan-Aparat Kepolisian Polsek Tanjung Morawa meringkus dua orang pria pelaku pencuri bahan bangunan gudang kosong di Jalan Pamah, Dusun V Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. 

 Informasi dihimpun, Jum’ at 24/10/2025 menyebutkan, Dua tersangka adalah warga setempat, Ramdani (32) dan Ari Wibowo (24).

Keduanya ditangkap bersama barang bukti sejumlah seng gudang yang akan diangkut menggunakan mobil pick up untuk dijual oleh pelaku ke tukang botot.

Aksi kedua pelaku bersama sejumlah temannya diperkirakan ada empat orang lagi ketahuan oleh pemilik gudang Hasan Ramli (64) warga Jalan Teuku Umar , Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan.

Korban mengontak pihak Kepolisian dan melaporkan aksi pencurian dilakukan oleh tersangka dengan nomor LP / B/ 391/X/2025/SPKT/ Polsek Tanjung Morawa/ Polresta Deli Serdang tertanggal 23/10/2025.

Hingga Polisi turun dan meringkus dua orang tersangka pelaku pencurian itu.Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H Damanik SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua tersangka pencurian bahan bangunan gudang itu.

Dua tersangka sudah ditahan dan mengakui perbuatannya. Kini proses penyidikan masih berlanjut,” pungkas Kapolsek.

0 Komentar

Susterslot