Diberitakan dari
Susterslot Polisi menangkap dua orang terkait kasus anak MK (7) korban penganiayaan yang ditemukan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti lengkap. Termasuk keterangan saksi, hasil visum et repertum, keterangan ahli, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Nurul merinci, kedua tersangka yakni ibu kandung korban berinisial SNK (42) dan seorang berinisial EF alias YA (40) atau yang kerap dipanggil korban dengan sebutan 'Ayah Juna'.
"Kami sangat prihatin atas penderitaan yang dialami korban. Ini adalah bentuk kekerasan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Polri akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi terhadap para pelaku," kata Nurul melalui keterangannya, Rabu (10/9/2025) malam.
Proses penyelidikan dipimpin oleh Kasubdit II Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Kombes Ganis Setyaningrum. Penangananya mengedepankan keadilan hukum terhadap korban, serta perlindungan dan pemulihan menyeluruh.Nurul mengungkap, dalam proses pemeriksaan korban turut didampingi pekerja sosial. Berdasarkan keterangannya korban mengungkap dirinya kerap disiksa oleh EF alias YA.
Pelaku disebut sering memukul, menendang, membanting, menyiram bensin dan membakar wajah korban di sawah. Tak hanya itu, korban juga dipukul dengan kayu hingga tulangnya patah, membacok dengan golok, hingga menyiram tubuh korban dengan air panas.
Korban mengaku sang ibu turut mengetahui perbuatan pelaku, bahkan setuju meninggalkan korban di Jakarta.
Kesaksian anak MK, lanjut Nurul, diperkuat oleh keterangan saudara kembarnya berinisial SF. SF menjadi saksi kunci dalam pengusutan kasus ini.
Selain itu, kata Nurul, tersangka EF alias YA telah mengakui perbuatannya. Sementara SNK juga mengakui perannya dalam penelantaran korban.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76 B juncto 77 B dan Pasal 76 C juncto 80 UU Nomotr 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Serta Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta.
0 Komentar