Wanita Paruh Baya Dibunuh Usai Digilir Tiga Pemuda

forum susterslot diberitakan-Seorang wanita paruh baya berinisial TS (57) dibunuh usai digilir tiga pemuda. Oleh pelaku, jasadnya ditinggalkan di rumah kosong kawasan Klademak 2, Kota Sorong, Papua Barat Daya.Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah bangunan kosong bekas Toko Agro, tak jauh dari Bank Sinarmas di Jalan Ahmad Yani, pada Minggu (6/7/2025) kemarin.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto menyebut korban TS diduga kuat menjadi korban pemerkosaan oleh empat orang pelaku yang berinisial NS, BG, AB, dan AM.

Dari keempat pelaku tersebut, satu orang yakni AM masih dalam pengejaran polisi. “Organ intim korban mengalami kerusakan, dan ditemukan pula luka memar di bagian kepala serta tubuh yang diduga akibat hantaman benda tumpul,” ujar Happy saat konferensi pers di Mapolresta Sorong.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, sebelum kejadian mereka menggelar pesta minuman keras (miras) di salah satu ruko.

Saat pesta berlangsung, dua orang meninggalkan lokasi, sementara empat pelaku—termasuk AM yang kini buron masih melanjutkan pesta miras.Saat AM keluar dan berjalan pulang, ia bertemu korban TS di jalan.

Diduga dalam kondisi mabuk, AM memukul korban beberapa kali, lalu menyeretnya ke tempat sepi dan memperkosanya di lokasi tersebut.
Tak lama kemudian, tiga pelaku lainnya menyusul AM dan membawa korban kembali ke lokasi pesta miras. Di sana, korban kembali diperkosa secara bergilir oleh ketiga pelaku.

Bahkan, pelaku BG dilaporkan memperkosa korban hingga tiga kali. “Korban kemudian disekap di dalam ruko.

Berdasarkan pengakuan BG, ia memukul kepala dan rusuk korban, yang diduga menyebabkan kematian TS,” tambah Kapolresta.

Hingga kini, polisi telah memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi, termasuk suami korban dan Ketua RT yang pertama kali menemukan jenazah TS.

Sementara itu, pelaku AM yang merupakan tetangga korban, masih dalam pencarian oleh tim Reskrim Polresta Sorong Kota.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.

0 Komentar

Susterslot