Tom Lembong Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara, Istri: Ini Belum Akhir
Jakarta, SUSTERSLOT - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dituntut hukuman 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Istri Tom, Maria Francisca Wihardja, menegaskan bahwa proses persidangan suaminya belum selesai.
"Ini belum keputusan akhir," ujar Maria di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Francisca tidak banyak memberikan komentar mengenai tuntutan terhadap suaminya. Dia mengajak semua pihak untuk menunggu hingga proses persidangan selesai.
"Kita akan mendengarkannya nanti," ujarnya dengan tenang.
Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi tuntutan hukuman penjara selama 7 tahun. Jaksa meyakini bahwa Tom terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan.
"Memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk memutuskan dan menyatakan bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara yang disebut susterslot oleh tim penyidik," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
"Menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong," ujar jaksa.
Tom juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 750 juta kepada terdakwa. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan," ujar jaksa.
Jaksa yakin Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) nomor 1 KUHP. Kerugian yang dilaporkan dalam kasus ini mencapai Rp 578 miliar.
0 Komentar