Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Geledah Rumah ASD, Temukan 8.43 gram Sabu
forum susterslot diberitakan-Satuan Reserse Narkoba Polresta Pematangsiantar, menangkap ASD (23) memiliki narkotika jenis sabu dipinggir Jalan dekat rumahnya.
Penangkapan di Jalan Seram Bawah Gang Pulau Pandan Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada hari Selasa 8 Juli 2025 malam sekira pukul 19.30 WIB. Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H.
Pardede SH menjelaskan awalnya adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jln. Seram bawah Gang Pulau Pandan Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.S
etelah dilakukan penyelidikan, diketahui laki laki memiliki narkotika tersebut berinisial ASD. Selanjutnya pada hari Selasa 8 Juli 2025 malam sekira pukul 19.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap pelaku ASD dipinggir Jalan Seram bawah Gang Pulau Pandan tersebut.
Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dari atas aspal yang sebelumnya di jatuhkan dari tangan sebelah kirinya berat bruto 0,33 gram, 1 unit Handphone (HP) merk Htc warna merah dari tangan sebelah kanan.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan sekaligus penggeledahan di rumah pelaku ASD juga di Jalan Seram Bawah Gang Pulau Pandan tersebut, kemudian kembali ditemukan barang bukti di dalam kamar ada 1 buah timbangan digital, 1 bungkus plastik klip kosong, di bawah kasur ada 2 buah plastik klip kosong. Lalu di dapur ditemukan di atas lemari ada 1 buah plastik putih berisikan sabu berat bruto 8.43 gram.
Diinterogasi pelaku ASD mengaku barang bukti sabu tersebut miliknya yang di dapat dari seorang laki-laki tidak di kenal. Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan tetapi laki laki tak dikenal tersebut tidak ditemukan dan nomor HP nya juga tidak ada sehingga pelaku ASD beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
Penangkapan di Jalan Seram Bawah Gang Pulau Pandan Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada hari Selasa 8 Juli 2025 malam sekira pukul 19.30 WIB. Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H.
Pardede SH menjelaskan awalnya adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jln. Seram bawah Gang Pulau Pandan Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.S
etelah dilakukan penyelidikan, diketahui laki laki memiliki narkotika tersebut berinisial ASD. Selanjutnya pada hari Selasa 8 Juli 2025 malam sekira pukul 19.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap pelaku ASD dipinggir Jalan Seram bawah Gang Pulau Pandan tersebut.
Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dari atas aspal yang sebelumnya di jatuhkan dari tangan sebelah kirinya berat bruto 0,33 gram, 1 unit Handphone (HP) merk Htc warna merah dari tangan sebelah kanan.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan sekaligus penggeledahan di rumah pelaku ASD juga di Jalan Seram Bawah Gang Pulau Pandan tersebut, kemudian kembali ditemukan barang bukti di dalam kamar ada 1 buah timbangan digital, 1 bungkus plastik klip kosong, di bawah kasur ada 2 buah plastik klip kosong. Lalu di dapur ditemukan di atas lemari ada 1 buah plastik putih berisikan sabu berat bruto 8.43 gram.
Diinterogasi pelaku ASD mengaku barang bukti sabu tersebut miliknya yang di dapat dari seorang laki-laki tidak di kenal. Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan tetapi laki laki tak dikenal tersebut tidak ditemukan dan nomor HP nya juga tidak ada sehingga pelaku ASD beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
0 Komentar