Residivis Curi Motor di Komplek Multatuli
forum susterslot diberitakan-Personel Polsek Medan Kota berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor yang terjadi di Komplek Multatuli, Kota Medan.Pelaku tersebut bernama Rian Budi Fahlepi (19), ditangkap setelah beraksi bersama seorang teman yang masih dalam pencarian orang (DPO).
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Fandi Setiawan mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Jati Dusun I, Desa Sei Mencirim, Deli Serdang, Sabtu (5/7), sekira pukul 19.00 WIB.Awalnya korban bernama Candra (33), yang merupakan warga Jalan Tenaga Dumai, Riau, saat itu sedang bekerja, Jumat (4/7) sekitar pukul 17.20 WIB. Tak lama kemudian, korban menyadari bahwa sepeda motor miliknya Honda Vario 125 berplat BK 5175 AJL hilang dari parkiran kantornya di Jalan Multatuli (Komplek Multatuli Blok B7), Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat dua orang pelaku melakukan aksi pencurian tersebut.Tanpa waktu yang lama, petugas kepolisian berhasil menangkap Rian Budi Fahlepi di di Jalan Jati Dusun I, Desa Sei Mencirim, Deli Serdang, Sabtu (5/7) sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat diamankan dan diperiksa polisi, pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor bersama rekannya, Zulkarnain alias Ijol Kepet (DPO).
Pelaku menggunakan kunci T untuk membobol kendaraan. Sedangkan sepeda motor hasil curian kemudian dijual seharga Rp 5,2 juta dengan Rian mendapat bagian Rp 2,1 juta yang telah dihabiskan untuk keperluan pribadi,” kata Fandi, Minggu (6/6).Rian Budi Fahlepi bukan kali pertama berurusan dengan hukum.
Pada 2023, ia pernah dipenjara 1 tahun kasus pencurian dengan kekerasan (begal) di Polsek Sunggal. Kini, Rian kembali ditangkap dan akan dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Fandi Setiawan mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Jati Dusun I, Desa Sei Mencirim, Deli Serdang, Sabtu (5/7), sekira pukul 19.00 WIB.Awalnya korban bernama Candra (33), yang merupakan warga Jalan Tenaga Dumai, Riau, saat itu sedang bekerja, Jumat (4/7) sekitar pukul 17.20 WIB. Tak lama kemudian, korban menyadari bahwa sepeda motor miliknya Honda Vario 125 berplat BK 5175 AJL hilang dari parkiran kantornya di Jalan Multatuli (Komplek Multatuli Blok B7), Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat dua orang pelaku melakukan aksi pencurian tersebut.Tanpa waktu yang lama, petugas kepolisian berhasil menangkap Rian Budi Fahlepi di di Jalan Jati Dusun I, Desa Sei Mencirim, Deli Serdang, Sabtu (5/7) sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat diamankan dan diperiksa polisi, pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor bersama rekannya, Zulkarnain alias Ijol Kepet (DPO).
Pelaku menggunakan kunci T untuk membobol kendaraan. Sedangkan sepeda motor hasil curian kemudian dijual seharga Rp 5,2 juta dengan Rian mendapat bagian Rp 2,1 juta yang telah dihabiskan untuk keperluan pribadi,” kata Fandi, Minggu (6/6).Rian Budi Fahlepi bukan kali pertama berurusan dengan hukum.
Pada 2023, ia pernah dipenjara 1 tahun kasus pencurian dengan kekerasan (begal) di Polsek Sunggal. Kini, Rian kembali ditangkap dan akan dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
0 Komentar