Putusan Sidang Dosen Bunuh Suami Kembali Ditunda
Diberitakan dari Susterslot Tuntutan sidang terhadap terdakwa Tiromsi Sitanggang dalam perkara pembunuhan suaminya Maralen Situngkir, kembali ditunda, Selasa (1/7). Penundaan ini merupakan keempat kalinya bagi dosen yang menjadi terdakwa tersebut.
Majelis Hakim sempat membuka sidang, namun menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkas tuntutan belum turun dari Kejaksaan Agung.“Karena tuntutan belum selesai, sidang kita tunda sampai Selasa pekan depan,” kata hakim.
Seharusnya tuntutan terhadap Tiromsi dibacakan pada Selasa Juni 2025 lalu. Akan tetapi tuntutan tersebut belum rampung. Tiromsi Sitanggang, yang merupakan dosen di salah satu kampus swasta di Kota Medan, menjadi terdakwa kasus pembunuhan dengan register perkara 284/Pid.B/2025/PN Mdn.
Setelah penundaan putusan ini, Kuasa hukum korban, Ojahan Sinurat mengaku kecewa. “Kami sangat kecewa dengan ditundanya sidang ini, karena sudah keempat kali ditunda karena katanya tuntutan belum selesai,” kata Ojahan.
Ojahan berharap pekan depan tuntutan sudah bisa dibacakan. Menurutnya, pihak keluarga ingin agar proses penegakkan hukum terhadap pelaku tidak berlarut larut.
“Harapannya bisa dibacakan lagi minggu depan, jangan ditunda-tunda lagi,” ujarnya.Selain itu, Ojahan juga berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada dakwaan awal tentang pembunuhan berencana sesuai pasal sesuai pasal 340.
Majelis Hakim sempat membuka sidang, namun menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkas tuntutan belum turun dari Kejaksaan Agung.“Karena tuntutan belum selesai, sidang kita tunda sampai Selasa pekan depan,” kata hakim.
Seharusnya tuntutan terhadap Tiromsi dibacakan pada Selasa Juni 2025 lalu. Akan tetapi tuntutan tersebut belum rampung. Tiromsi Sitanggang, yang merupakan dosen di salah satu kampus swasta di Kota Medan, menjadi terdakwa kasus pembunuhan dengan register perkara 284/Pid.B/2025/PN Mdn.
Setelah penundaan putusan ini, Kuasa hukum korban, Ojahan Sinurat mengaku kecewa. “Kami sangat kecewa dengan ditundanya sidang ini, karena sudah keempat kali ditunda karena katanya tuntutan belum selesai,” kata Ojahan.
Ojahan berharap pekan depan tuntutan sudah bisa dibacakan. Menurutnya, pihak keluarga ingin agar proses penegakkan hukum terhadap pelaku tidak berlarut larut.
“Harapannya bisa dibacakan lagi minggu depan, jangan ditunda-tunda lagi,” ujarnya.Selain itu, Ojahan juga berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada dakwaan awal tentang pembunuhan berencana sesuai pasal sesuai pasal 340.
0 Komentar