Polres Binjai Ciduk 2 Bandar Sabu, Ini Tampangnya

forum susterslot duberitakan-Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap dua orang pria inisial IA (37) dan YA (29) yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu.

Kedua tersangka di tangkap di Jalan Kedondong Kelurahan Limau Mungkur Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai pada Selasa (2/7) pukul 01.00 WIB dinihari. Diketahui, kedua tersangka yang diamankan IA warga Kecamatan Binjai Selatan sementara YA warga Kecamatan Binjai Barat.

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri SE, MH menyampaikan keberhasilan penangkapan kedua tersangka berkat adanya informasi dari seorang masyarakat ke Personil Sat Narkoba bahwa di lokasi, Jalan Kedondong sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli terhadap narkoba Menindak lanjuti informasi tersebut, Tim yang dipimpin Iptu Alex Parasibu, SH, serta anggotanya langsung berbagi tugas untuk melakukan penyelidikan di lokasi.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan dua orang pria yang dicurigai dimana saat itu keduanya sedang berdiri di depan rumah warga, namun tidak jauh darinya terpantau 2 (dua) unit sepeda motor di pinggir jalan.

Tak ingin buruannya lepas, kemudian petugas langsung mendatanginya namun kedua orang pria tersebut langsung melarikan diri kearah pemukiman warga masyarakat sehingga aksi kejar-kejaran pun terjadi.

Namun berkat kesigapan dan gerak cepat petugas saat itu petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap keduanya serta ditemukan barang bukti terhadap dari tangan keduanya.
Saat dilakukan penggeledahan dari tangan kedua tersangka ditemukan satu plastik klip transparan besar berisikan lima belas plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 75,45 gram,” tutur AKP Syamsul Jumat (4/7).

Selain Narkotika, lanjut Syamsul petugas mengamankan satu toples transparan, satu plastik klip transparan berisikan plastik klip kosong, dua plastik berwarna hitam, satu unit hp merk iPhone warna hitam, satu unit hp merk vivo warna hitam, satu unit hp merk Samsung warna hitam, satu unit hp merk oppo warna hitam, satu unit hp merk Nokia warna hitam.

Kemudian satu unit sepeda motor Honda scopy warna merah nopol BK 5149 RAZ serta satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam nopol BK 6005 YDH.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Satresnarkoba polres Binjai,” jelas Kasat AKP Syamsul AKP Syamsul menegaskan, mereka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati. Kapolres Binjai Akbp Bambang C.

Utomo, SH SIK, M.Si, melalui kasi humas AKP Junaidi, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. “Polres Binjai mengucapkan terima kasih terhadap masyarakat yang sudah bekerjasama dengan Polri untuk brantas peredaran narkoba di kota Binjai,” terang AKP Junaidi.

Pencarian Terkait :
Daftar Susterslot
Login Susterslot
Situs Susterslot
Link Susterslot
Rtp Susterslot
Suster Slot Thailand
Suster Slot Gacor
Susterslot Terbaik dan Terpercaya
Suster Slot 

0 Komentar

Susterslot