Pengangguran di Tebingtinggi Miliki 10 Paket ‘Garam Cina'

forum susterslot diberitakan-Personel Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil meringkus pria berinisial SA warga Jalan Lama, Kelurahan Sripadang, Kota Tebingtinggi. Pengangguran berusia 28 tahun itu ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,52 gram.

Kepada wartawan, Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha, melalui Kasi Humas AKP Mulyono menjelaskan, SA ditangkap dari kawasan Jalan Bawang Putih, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, Jumat (4/6) lalu.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SA, bersama barang bukti berupa 10 paket sabu dengan total berat 3,52 gram,” kata Mulyono, Sabtu (12/7).

Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita satu unit HandPhone, uang tunai, serta sebuah tas yang digunakan untuk menyimpan narkotika.

Masih keteteran Mulyono, SA ditangkap berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik pelaku yang mencurigakan saat berada di pinggir jalan.
Ketika dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian pelaku, ditemukan 10 bungkus sabu yang diduga siap diedarkan,” tegasnya.

Saat diinterogasi di lokasi kejadian, SA mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.

Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Mulyono.SA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

0 Komentar

Susterslot