Pemilik 1.000 Butir Inex Divonis 11 Tahun Bui

forum susterslot diberitakan-Seorang pria bernama Mansyuri, warga Jalan AH Nasution, Gang Permai Nomor 7, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, divonis 11 tahun penjara dalam kasus perkara menjual pil ekstasi/inex sebanyak 1.000 butir kepada polisi.

Pria berusia 34 tahun itu dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum (JPU), yaitu pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mansyuri oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 11 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim, Pinta Uli Br Tarigan saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan, Rabu (2/7).

Hakim juga menghukum Mansyuri membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, harus diganti (subsider) empat bulan penjara. Keadaan memberatkan, terdakwa menghambat program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran gelap narkoba. “Keadaan meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta bersikap sopan di persidangan,” jelas Pinta.
Mendengar putusan itu, Mansyur dan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan kompak menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari terkait apakah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan atau tidak.

Vonis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Syarifah Nayla, yang pada persidangan sebelumnya menuntut Mansyuri 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

Kasus ini bermula saat Mansyuri ditangkap anggota kepolisian dari Polrestabes Medan di Jalan Seroja Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal pada Sabtu (18/1/2025) lalu. Sebelum diamankan, pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB, Mansyuri dihubungi Tengku IH (dalam lidik) untuk menjual pil ekstasi kepada anggota polisi bernama Haryono Suprapto.

Ketika barang haram itu hendak diserahkan kepada polisi, Mansyuri langsung ditangkap.Saat diamankan dan ditanyai pihak Kepolisian, Mansyuri mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama enam bulan dan menerima upah sebesar Rp3 juta dari Tengku Ih. Rencananya 1 (satu) butir pil ekstasi akan dijualnya dengan harga Rp100 ribu per butirnya.

Pencarian Terkait :
Daftar Susterslot
Login Susterslot
Situs Susterslot
Link Susterslot
Rtp Susterslot
Suster Slot Thailand
Suster Slot Gacor
Susterslot Terbaik dan Terpercaya
Suster Slot
Suster

0 Komentar

Susterslot