Konsumsi Narkoba Pria & Wanita Ditahan
forum susterslot diberitakan-Personel Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo melakukan penggrebekan narkoba di Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis (3/7) lalu.
Hasilnya, dua tersangka berinisial MS (41) petani asal Desa Ketaren dan seorang wanita JES (39) warga Desa Lau Cimba, ditangkap.
Hasilnya, dua tersangka berinisial MS (41) petani asal Desa Ketaren dan seorang wanita JES (39) warga Desa Lau Cimba, ditangkap.
Terhadap keduanya juga diamankan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu.Penggerebekan dilakukan di dalam sebuah rumah di Desa Ketaren.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti satu paket ganja kering seberat 0,73 gram dan satu paket klip sabu seberat 0,07 gram,” jelas Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, Senin (7/7).
Selain itu, turut diamankan barang bukti pendukung lainnya seperti tujuh lembar kertas tik tak, satu plastik bening, pipet runcing dan satu dompet warna krem.Dijelaskan Eko, penangkapan ini bagian dari komitmen Polres Tanah Karo dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
Keduanya telah diamankan di Polres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah penangkapan itu, Polres Tanah Karo menghimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba, dan tidak segan melaporkan segala bentuk kejahatan atau pun penyalahgunaan narkotika kepada pihak kepolisian.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti satu paket ganja kering seberat 0,73 gram dan satu paket klip sabu seberat 0,07 gram,” jelas Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, Senin (7/7).
Selain itu, turut diamankan barang bukti pendukung lainnya seperti tujuh lembar kertas tik tak, satu plastik bening, pipet runcing dan satu dompet warna krem.Dijelaskan Eko, penangkapan ini bagian dari komitmen Polres Tanah Karo dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
Keduanya telah diamankan di Polres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah penangkapan itu, Polres Tanah Karo menghimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba, dan tidak segan melaporkan segala bentuk kejahatan atau pun penyalahgunaan narkotika kepada pihak kepolisian.
0 Komentar