Keluarga di Serang Ditangkap dan Ditahan atas Keterlibatan dalam Pabrik Narkoba
Jakarta, SUSTERSLOT - Sebuah keluarga di Serang, Banten, kini mendekam di penjara setelah terbukti mengelola pabrik narkoba. Mereka yang dijatuhi hukuman adalah istri, anak, dan menantu dari bos pabrik pil Paracetamol, Kafein, dan Carisoprodol (PCC), Beny Setiawan.
Berikut adalah identitas mereka:
- Istri ketiga Benny Setiawan, Reni Maria Anggraeni, dijatuhi hukuman 17 tahun penjara serta denda sebesar Rp 10 miliar, dengan tambahan hukuman kurungan selama 2 tahun jika denda tidak dibayar.
- Putra Beny Setiawan dan Andrei Fathur Rohman dijatuhi hukuman 17 tahun penjara serta denda sebesar Rp 10 miliar, dengan ketentuan subsider berupa 2 tahun kurungan.
- Menantu Beny Setiawan, Muhamad Lutfi, dijatuhi hukuman lebih berat, yakni 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.
Anggota keluarga Beny memiliki peran yang beragam. Khusus untuk Reni, dia terbukti terlibat aktif dalam transaksi keuangan bisnis ilegal suaminya.
Selain itu, dua terdakwa yang merupakan karyawan Benny dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Mereka adalah Jafar, yang berperan sebagai peracik obat keras, dan Abdul Wahid, yang menjabat sebagai manajer logistik di pabrik pil PCC tersebut.
Sementara itu, tiga karyawan lainnya, Hafas, Acu, dan Burhanudin, dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun masing-masing serta denda sebesar Rp10 miliar.
"Terdakwa memegang peran kunci dalam tahap operasi dengan tugas menyerahkan ratusan kilogram pil PCC. Selain berperan sebagai kurir dan mengoperasikan mesin, terdakwa juga membantu mengemas dan berpartisipasi aktif," kata hakim saat membacakan putusan di PN Serang, Jumat (4/7).
Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, yang sebelumnya menuntut hukuman mati bagi sebagian besar terdakwa.
Jaksa Banding
Dakwaan Jaksa
Dalam dakwaan jaksa, Beny Setiawan disebut memproduksi pil PCC setelah menerima pesanan dari rekannya, Fery, yang saat ini masih buron.
Pil PCC diproduksi secara massal dan didistribusikan dalam ratusan koli ke berbagai wilayah, menghasilkan keuntungan mencapai Rp5,1 miliar.
Anak Beny, Andrei, bertugas sebagai pengantar barang, sementara istri Beny, Reni, mengelola pembelian bahan baku dan mengatur keuangan.
Produksi dilakukan di sebuah rumah mewah milik Beny Setiawan. Mereka menyembunyikan aktivitas ilegal tersebut dengan memanfaatkan jasa ekspedisi.
Pabrik ilegal tersebut akhirnya berhasil dibongkar oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 28 September 2024 setelah melalui serangkaian pengintaian intensif. Proses hukum terhadap dua terdakwa utama, Beny Setiawan dan Faisal, masih berlangsung dan akan dilanjutkan dengan sidang pembelaan pekan depan. Kasus ini sempat menjadi perbincangan hangat di berbagai forum online, termasuk komunitas game seperti susterslot, yang menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan.
0 Komentar