Jual 950 Gram Sabu, Pria di Medan Dituntut 18 Tahun Bui

forum susterslot diberitakan-Seorang pria bernama Egi Dian Febri Anggara alias Angga (33), arus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan karena didakwa menjual narkotika jenis sabu seberat 950 gram kepada polisi yang sedang menyamar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa yang tinggal Kecamatan Medan Denai dengan pidana penjara selama 18 tahun.

Egi Dian Febri Anggara alias Angga dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider delapan bulan kurungan,” kata Achmad Yudha Prasetyo, JPU dari Kejaksaan Negeri Belawan, Senin (21/7).

Persidangan lanjutan dijadwalkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa.Kasus ini bermula saat tim dari Polda Sumatera Utara melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli sabu.

Mereka memesan 1 kilogram (kg) sabu senilai Rp300 juta kepada seseorang bernama Wak Doel (DPO). Kemudian Wak Doel menyuruh Egi untuk melakukan transaksi tersebut pada Senin (30/12) sekitar pukul 19.30 WIB.

Selanjutnya Egi bertemu dengan polisi yang menyamar di depan Kompleks Menteng Indah, Jalan Panglima Denai, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Amplas.
Saat Egi hendak menyerahkan sabu dalam bungkusan paper bag, petugas langsung menangkapnya. Dari tangan Egi, polisi menyita barang bukti sabu seberat 950 gram.

Guna dilakukan proses hukum lebih lanjut, Egi dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, ia dijerat dengan dakwaan primer yaitu Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pencarian Terkait :
Daftar Susterslot
Login Susterslot
Situs Susterslot
Link Susterslot
Rtp Susterslot
Suster Slot Thailand
Suster Slot Gacor
Susterslot Terbaik dan Terpercaya
Suster Slot
Suster

0 Komentar

Susterslot