WN Malaysia Ketangkap Bawa Narkotika Cair
forum susterslot diberitakan-Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial VWC (34) ditangkap polisi di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). WNA Malaysia itu kedapatan membawa narkotika jenis sintetis cair dan sabu.
“Pelaku ditangkap saat tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura dengan kapal feri cepat pada Jumat (30/5/2025),” kata Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Hamam Wahyudi dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025).
Kronologi penangkapan WNA Malaysia itu bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi. Informasi itu menyebutkan seorang WNA yang berangkat dari Malaysia menuju Kota Batam, dan kemudian lanjut berangkat ke Kota Tanjungpinang untuk mengedarkan narkotika.Pelaku kooperatif saat ditangkap dan mengaku akan melancarkan aksinya, yakni menjual narkotika yang dibawanya,” ujarnya.
Dari penangkapan dan pemeriksaan WNA Malaysia itu, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika golongan I sebanyak 10 botol yang berisi cairan narkotika ganja sintetis dengan berat kotor 177,15 gram, dan 1 paket diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 2,36 gram.Narkotika cair yang terisi di dalam 10 botol ini rencananya akan diedarkan dalam bentuk liquid cair. Nantinya, liquid ini akan disuntikkan sebanyak 2 hingga 3 kali ke dalam cartridge vape, dan kemudian dihisap oleh penggunanya,” ujarnya.
Hamam menyebut modus yang dilakukan WNA Malaysia itu merupakan yang pertama di Tanjungpinang. Narkotika cair itu dijual pelaku Rp2 juta per 10 mililiter.
Dari pemeriksaan polisi, pelaku VWC ini mengaku disuruh oleh seorang pelaku berinisial A. Untuk sekali pengantaran, pelaku mengaku diupah sebesar 1.300 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 5 juta.Atas perbuatannya, pelaku VWC dijerat dengan undang-undang narkotika. Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
0 Komentar