Seorang wanita berinisial SN sempat bikin heboh karena melaporkan anggota DPRD Sumut atas kasus kekerasan seksual.

Diberitakan dari Susterslot.pegawai bank swasta di Medan tersebut melaporkan mantan kuasa hukumnya, Muhammad Reza ke polisi. SN melaporkan Reza ke Polsek Medan Tembung atas dugaan tindak pidana pencurian berdasarkan Pasal 362 KUHP. Reza diduga telah merampas satu unit handphone milik Liza, yang hingga kini tidak dikembalikan.

Perangkat tersebut dikabarkan menyimpan dokumen, rekaman, serta komunikasi penting yang berpotensi membuka sisi lain dari konstruksi perkara in, khususnya yang berkaitan dengan FA anggota DPRD Sumut, yang lebih dahulu dilaporkannya terkait kekerasan seksual.
Irfan Hariyanto selaku kuasa hukum korban menyatakan bahwa kliennya telah mencabut kuasa dengan kesadaran penuh setelah menyadari adanya indikasi rekayasa perkara yang diduga dilakukan oleh pengacara sebelumnya. Dirinya juga menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh seluruh langkah hukum untuk meminta pertanggungjawaban atas penguasaan barang bukti pribadi kliennya secara melawan hukum.

Kami sudah melaporkan Muhammad Reza ke Polsek Medan Tembung berdasarkan Pasal 362 KUHP. Barang yang dicuri adalah handphone milik klien kami yang berisi banyak data penting. Kami menilai ini bukan hanya pelanggaran etika profesi, tapi juga potensi tindak pidana yang serius,” kata Irfan. Sementara terkait laporan ini, Muhammad Reza membantah tuduhan dari pihak SN. Ia bahkan telah membuat laporan ke Polrestabes Medan pada Rabu 4 Juni 2025, terkait pencemaran nama baik.

0 Komentar

Susterslot