Rekan Tertangkap, Tersangka Korupsi Menyerah
forum susterslot diberitakan-Mendapat informasi rekannya tertangkap, tersangka kroupsi menyerahkan diri ke Tim Penyidik seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang, SH,MH melalui Kasi Intel Yaatulo Hulu, SH,MH menyebut JS ditetapakan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor : TAP / 08/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 17 Juni 2025.
Tersangka JS melakukan penyerahan diri kepada Tim Penyidik seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli,
setelah mendengar dan mengetahui informasi bahwa Tim Penyidik seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka GS di di Jalan Setia Budi Nomor 60,
Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan tepatnya di Toko Indah Cargo Logistik,” paparnya.
Penyerahan diri JS, lanjut Yaatulo, dilakukan dengan mendatangi Tim Penydidik Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara secara langsung.
Kemudian tersangka diperiksa dan telah dilaksanakan penahanan selama 20 hari kerja sesuai dengan Surat Peritah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor : 10/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 19 Juni 2025 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Klas I A Tanjung Gusta Medan.Tersangka JS disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tersangka JS melakukan penyerahan diri kepada Tim Penyidik seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli,
setelah mendengar dan mengetahui informasi bahwa Tim Penyidik seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka GS di di Jalan Setia Budi Nomor 60,
Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan tepatnya di Toko Indah Cargo Logistik,” paparnya.
Penyerahan diri JS, lanjut Yaatulo, dilakukan dengan mendatangi Tim Penydidik Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara secara langsung.
Kemudian tersangka diperiksa dan telah dilaksanakan penahanan selama 20 hari kerja sesuai dengan Surat Peritah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor : 10/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 19 Juni 2025 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Klas I A Tanjung Gusta Medan.Tersangka JS disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
0 Komentar