Penjual Narkoba Ditangkap, Sabu 8 Gram Ditemukan
forum susterslot diberitakan-Seorang penjual narkoba bernama Iskandar Matondang warga Tembung, ditangkap oleh personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan. Pria berusia 46 tahun itu diamankan dari Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung.
Penangkapan terhadap Iskandar dibenarkan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat narkoba, AKBP Thommy Aruan kepada wartawan, Senin (16/6).
Dijelaskan Thommy, penangkapan berdasarkan laporan dari warga masyarakat tentang adanya pengedar narkotika.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti, pada Kamis (12/6) tim melakukan penangkapan terhadap satu orang pria bernama Iskandar Matondang di Jalan Letda Sujono, Gang Jawa, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung.
Tersangka (Thommy) ditangkap karena tertangkap tangan memiliki dan menguasai narkotika,” kata Thommy.
Dari penggeledahan disita barang bukti 1 dompet kecil yang berisikan 2 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 8 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, dan uang tunai 180 ribu rupiah yang ditemukan dikantong celana tersangka,” sambungnya.
Kepada petugas Kepolisian, tersangka mengaku barang bukti sabu tersebut miliknya dengan tujuan dijual kembali.
Mendengar pernyataan itu, tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolrestabes Medan guna proses hukum lebih lanjut.
Analisis sementara, narkotika dengan sebutan sabu sebanyak 8 gram bisa digunakan untuk 80 orang,” tutur Thommy.
Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Penangkapan terhadap Iskandar dibenarkan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat narkoba, AKBP Thommy Aruan kepada wartawan, Senin (16/6).
Dijelaskan Thommy, penangkapan berdasarkan laporan dari warga masyarakat tentang adanya pengedar narkotika.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti, pada Kamis (12/6) tim melakukan penangkapan terhadap satu orang pria bernama Iskandar Matondang di Jalan Letda Sujono, Gang Jawa, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung.
Tersangka (Thommy) ditangkap karena tertangkap tangan memiliki dan menguasai narkotika,” kata Thommy.
Dari penggeledahan disita barang bukti 1 dompet kecil yang berisikan 2 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 8 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, dan uang tunai 180 ribu rupiah yang ditemukan dikantong celana tersangka,” sambungnya.
Kepada petugas Kepolisian, tersangka mengaku barang bukti sabu tersebut miliknya dengan tujuan dijual kembali.
Mendengar pernyataan itu, tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolrestabes Medan guna proses hukum lebih lanjut.
Analisis sementara, narkotika dengan sebutan sabu sebanyak 8 gram bisa digunakan untuk 80 orang,” tutur Thommy.
Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
0 Komentar