Pemilik Lahan Pribadi Minta Polsek Sei Bingai Tangkap Pelaku Pengancaman Bunuh
Diberitakan dari Susterslot.Pihak Polsek Sei Bingai belum menidaklanjuti laporan polisi masyarakat yang melaporkan terduga pelaku pengancaman, hingga kini terduga pelaku masih bebas berkeliaran. Bahkan, korban pernah di ancam akan dibunuh di Dusun I, Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Korban Pijai Perangin telah melaporkan peristiwa pengancaman tersebut ke Polsek Sei Bingai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTL/31/V/2025/SPKT/POLSEK SEI BINGAI/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 17 Mei 2025.
Berdasarkan video diduga pengacaman, terduga pelaku membawa senjata tanjam (parang) cek cok dengan pemilik pohon sawit di Dusun I, Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat seminar sekitar pukul 13.00 WIB pada Jumat (16/5/2025).
“Saya adik saya, mamak saya dan bapak saya dikejar dan di ancam oleh pelaku dengan parang , oleh pelaku yang bernama Jaka dan Ernawati di kebun sawit orang tua saya,” kata Pijai Pernangin kepada Posmetro Grup, Jumat (6/6).Saat itu, sambungnya, adik dan orang tua (bapak) sedang berada di kebun sawit seperti biasanya.
Tidak berapa lama terduga pelaku atas nama Jaka Surbakti dan Ernawati datang ke kebun orang tua, adik dan bapak kaget, karena kedatangan pelaku membawa senjata tajam.
Yang membawa alat pengambil buah sawit dan mesin pompa rumput, karena adik saya mulai khawatir, lantas adik saya menelfon saya untuk segera datang ke kebun, setelah saya menerima telefon dari adik saya, saya dan mamak saya langsung bergegas ke kebun, sesampainya saya dan mamak di kebun, dari jauh (karena pelaku membawa parang) mamak saya menanyakan pada pelaku. Kenapa kalian semprot ladang kami , buah sawit kami juga sering kalian ambil, batang sawit juga kalian bunuh, apakah kebun ini milik kalian. Lantas terduga pelaku langsung mengejar kami dengan parang,” kata Pijai.
Kemudian, besoknya pada tanggal 17 mei 2025 , Pijai mendatangi Polsek Sei Bingai, untuk membuat laporan polisi.
“Saya mendapatkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulai Penyelidikan-red) dari Kepolisian di tanggal 29 Mei 2025. Dan, saya mendapatkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan-red) pertama dan kedua di tanggal 30 Mei 2025,” ungkapnya
Kabarnya, terduga pelaku sudah dua kali dipanggil oleh pihak Polsek Sei Bingai, namun tak kunjung datang.
0 Komentar