Pembunuh Wartawati Cantik Divonis Seumur Hidup
Diberitakan dari Susterslot. Kelasi I Jumran, pembunuh wartawati cantik bernama Juwita divonis seumur hidup dan dipecat dari TNI. Putusan itu diberikan Majelis Hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, dibacakan Letkol Arie Firtiansyah didampingi dua Hakim Anggota, Senin (16/6/2025).
Selain pidana penjara, Majelis mumutuskan Kelasi I Jumran yang masih terdaftar sebagai anggota TNI Angkatan Laut di Lanal Balikpapan, agar dipecat dari dinas kemiliterannya. “Pidana tambahan di pecat di dinas militer,” kata Lektol Arie Fitriansyah.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Juwita sebagaimana dakwaan primair Oditur Pasal 340 KUHP.Vonis seumur hidup tersebut sama dengan tuntutan Oditurat Militer III-15 Banjarmasin yang sebelumnya menuntut Jumran dengan pidana penjara seumur hidup.
Hakim Pengadilan Militer Banjarmasin memberikan waktu selama 7 hari untuk terdakwa melalui penasehat hukum maupun Oditurat untuk menyatkan sikap terhadap putusan.
Atas putusan itu, Kelasi I Jumran memilih mempertimbangkan terlebih dahulu sikap yang akan diambil. Jumran yang didampingi Penasehat Hukumnya mengatakan pikir-pikir.
Selama persidangan, Jumran nampak tenang tanpa ekspersi dan terus berdiri di tengah ruang sidang mendengarkan selama vonis dibacakan.
Sementara itu, Oditurat Militer III-15 Banjarmasin selaku Penuntut Umum dalam perkara ini menyatakan putusan telah sesuai dengan tuntutan, sehingga tidak perlu mempertimbangkan lebih jauh terkait sikap terhadap putusan.
Letkol Sunandi mengatakan Oditur menerima putusan Majelis Hakim dan tidak akan mengajukan upaya hukum banding. “Oditur Militer menerima terhadap putusan Majelis tersebut,” katanya.
Namun, pihak keluarga korban Juwita mengaku putusan tersebut tidak sesuai dengan harapan mereka. Kuasa Hukum keluarga korban, Muhamad Pazri mengatakan pihak keluarga berharap Jumran divonis pidana maksimal yaitu hukuman mati.
“Putusan belum memberikan rasa keadilan baik bagi keluarga atau kita yang hadir hari ini di persidangan. Padahal hakim bisa memvonis di atas tuntutan dari Odmil,” kata Pazri usai persidangan, Senin (16/6/2025) siang.
Diketahui, korban yang merupakan jurnalis Banjarbaru menjalin asmara dengan Jumran. Keduanya bahkan dikabarkan telah melakukan hubungan intim. Atas kedekatan tersebut, pasangan kekasih ini juga telah sepakat melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan.
0 Komentar