IRT Cantik Jadi Pengedar Ekstasi, Ini Tampangnya
forum susterslot diberitakan-Satres Narkoba Polres Binjai, kembali menggagalkan peredaran barang haram narkoba jenis ekstasi di wilayah hukumnya.
tersangka berinisial EC (43) seorang ibu rumah tangga ditangkap petugas di desa Emplasmen Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, pada selasa (17/6) pukul 10.00 WIB pagi hari.
Kepada awak Media Sabtu (21/6) Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri SE, MH, mengatakan Awal terjadinya penangkapan, setelah selesai melaksanakan apel pagi, pihaknya, menerima telepon dari seorang tokoh masyarakat serta memberitahukan bahwa di desanya sedang adanya transaksi jual beli narkoba.
Kemudian, Menyikapi informasi tersebut, dipimpin Kanit-1 IPTU Alex Parasibu, SH, serta anggotanya langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Saat di lokasi, tim kemudian menemukan seorang perempuan dengan gambar tato di tangan sebelah kiri sesuai dengan informasi awal.
Saat itu juga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terduga sehingga. Saat di periksa dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa delapan butir diduga pil ekstasi yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat bruto 2,72 gram serta satu buah tas warna hitam,” Kata AKP Syamsul.
Kepada petugas tersangka mengakui barang haram tersebut akan di edarkan di seputaran Kabupaten Langkat.
tersangka berinisial EC (43) seorang ibu rumah tangga ditangkap petugas di desa Emplasmen Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, pada selasa (17/6) pukul 10.00 WIB pagi hari.
Kepada awak Media Sabtu (21/6) Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri SE, MH, mengatakan Awal terjadinya penangkapan, setelah selesai melaksanakan apel pagi, pihaknya, menerima telepon dari seorang tokoh masyarakat serta memberitahukan bahwa di desanya sedang adanya transaksi jual beli narkoba.
Kemudian, Menyikapi informasi tersebut, dipimpin Kanit-1 IPTU Alex Parasibu, SH, serta anggotanya langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Saat di lokasi, tim kemudian menemukan seorang perempuan dengan gambar tato di tangan sebelah kiri sesuai dengan informasi awal.
Saat itu juga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terduga sehingga. Saat di periksa dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa delapan butir diduga pil ekstasi yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat bruto 2,72 gram serta satu buah tas warna hitam,” Kata AKP Syamsul.
Kepada petugas tersangka mengakui barang haram tersebut akan di edarkan di seputaran Kabupaten Langkat.
Saat diinterogasi AC mengaku tinggal di jalan Rambutan Gg. Buntu Kelurahan Bandar sinembah Kecamatan Binjai Barat serta narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di Desa Kwala Mencirim,” ucap Syamsul
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres kini Binjai.
Dan persangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun, terang Kasat Narkoba,” tegas Kasat Narkoba.Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, SH, SIK, M.Si, melalui kasi humas AKP Junaidi, menyampaikan. ” bahwa polres Binjai akan sikat habis para banda r narkoba serta mohon dukungan dari masyarakat”, terang Kasi humas AKP Junaidi.
Dan persangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun, terang Kasat Narkoba,” tegas Kasat Narkoba.Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, SH, SIK, M.Si, melalui kasi humas AKP Junaidi, menyampaikan. ” bahwa polres Binjai akan sikat habis para banda r narkoba serta mohon dukungan dari masyarakat”, terang Kasi humas AKP Junaidi.
0 Komentar