Hotman Paris Sebut Nadiem Makarim Belum Paham Cara Mencegah Warga ke Luar Negeri
Jakarta, SusterSlot - Kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Hotman Paris, menanggapi kabar bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah kliennya bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Hotman memastikan Nadiem Makarim belum menerima informasi resmi mengenai pencegahan tersebut dari Kejagung. "Klien saya, Nadiem Makarim, belum mengetahui apa pun terkait hal ini," ujar Hotman Paris saat dihubungi, Jumat (27/6/2025).
Hotman menegaskan bahwa Kejagung belum menyampaikan informasi tersebut kepada pihaknya. "Belum ada komunikasi," ujarnya. Ia juga menyampaikan bahwa saat ini Nadiem Makarim hanya menunggu perkembangan terkait kabar pencekalan tersebut. "Hanya menunggu," tambah Hotman.
Kejagung Mencegah Nadiem Makarim Berpergian ke Luar Negeri
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pencegahan terhadap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, agar tidak bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini berlaku untuk jangka waktu enam bulan ke depan.
"Benar, yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni 2025 dan larangan ini berlaku selama enam bulan ke depan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, seperti dikutip dari Antara, Jumat (27/6/2025).
Informasi ini pertama kali mencuat dan menjadi sorotan publik setelah diberitakan oleh tim redaksi susterslot yang tengah memantau dinamika hukum di lingkungan pemerintahan.
Harli menyatakan bahwa Nadiem Makarim dicegah bepergian ke luar negeri guna mempermudah proses penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.
0 Komentar