Dua Pengangguran Edarkan Ekstasi & Sabu di Binjai
forum susterslot diberitakan-Dua orang pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap alias pengangguran nekat mengedar narkoba.
Kini, keduanya pun telah diamankan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Binjai dari dua lokasi berbeda. Kepada awak media, Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan Syamsul, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial WP, warga asal Kota Pinang. Pria berusia 19 tahan itu ditangkap di Jalan Olahraga, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.
Dari tangan WP petugas menyita delapan butir pil ekstasi yang siap diedarkan,” jelas Syamsul, Senin (16/6). Beberapa hari kemudian, petugas kembali mengamankan tersangka lainnya berinisial RP (37) di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat.
Dari RP, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,31 gram. Keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Binjai.Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kini, keduanya pun telah diamankan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Binjai dari dua lokasi berbeda. Kepada awak media, Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan Syamsul, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial WP, warga asal Kota Pinang. Pria berusia 19 tahan itu ditangkap di Jalan Olahraga, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.
Dari tangan WP petugas menyita delapan butir pil ekstasi yang siap diedarkan,” jelas Syamsul, Senin (16/6). Beberapa hari kemudian, petugas kembali mengamankan tersangka lainnya berinisial RP (37) di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat.
Dari RP, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,31 gram. Keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Binjai.Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
0 Komentar