Curi HandPhone, 2 Remaja Berakhir di Kantor Polisi
forum susterslot diberitakan-Unit Reskrim Polsek Medan Tembung berhasil mengungkap kasus perampasan HandPhone (HP) milik penjaga warung sembako yang aksinya viral di media sosial (medsos).
Dalam kasus ini, 2 (dua) orang remaja berinisial MRB (25) dan RH (35), warga Jalan Rela, Kecamatan Medan Tembung, ditangkap. Diketahui, aksi perampasan HP itu terjadi di Jalan Rela pada Minggu (8/6) sekira pukul 02.13 WIB.Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang mengatakan, modus kejahatan yang dilakukan tersangka dengan berpura-pura hendak membeli rokok.
Tanpa disadari dengan cepat pelaku merampas HP milik korban berinisial AF (25) lalu melarikan diri. “Aksi perampasan handphone itu viral di media sosial dan kasusnya dilaporkan korban ke Mapolsek Medan Tembung,” ucap Parulian Sitanggang kepada wartawan, Rabu (11/6).Masih keterangan Parulian, personel Unit Reskrim Polsek Medan Tembung setelah menerima laporan korban, langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV di TKP.
“Hasil dari penyelidikan yang dilakukan personel dapat menangkap kedua pelaku MRB dan RH dari tempat persembunyiannya,” tegas Kanit Reskrim. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku HP yang dirampas itu telah dijual dan uangnya digunakan untuk membeli minuman keras.Terhadap kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Medan Tembung dan terancam hukuman lima tahun kurungan penjara,” tutupnya.
Dalam kasus ini, 2 (dua) orang remaja berinisial MRB (25) dan RH (35), warga Jalan Rela, Kecamatan Medan Tembung, ditangkap. Diketahui, aksi perampasan HP itu terjadi di Jalan Rela pada Minggu (8/6) sekira pukul 02.13 WIB.Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang mengatakan, modus kejahatan yang dilakukan tersangka dengan berpura-pura hendak membeli rokok.
Tanpa disadari dengan cepat pelaku merampas HP milik korban berinisial AF (25) lalu melarikan diri. “Aksi perampasan handphone itu viral di media sosial dan kasusnya dilaporkan korban ke Mapolsek Medan Tembung,” ucap Parulian Sitanggang kepada wartawan, Rabu (11/6).Masih keterangan Parulian, personel Unit Reskrim Polsek Medan Tembung setelah menerima laporan korban, langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV di TKP.
“Hasil dari penyelidikan yang dilakukan personel dapat menangkap kedua pelaku MRB dan RH dari tempat persembunyiannya,” tegas Kanit Reskrim. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku HP yang dirampas itu telah dijual dan uangnya digunakan untuk membeli minuman keras.Terhadap kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Medan Tembung dan terancam hukuman lima tahun kurungan penjara,” tutupnya.
0 Komentar