Bocah SD Hamil Digauli Kakek-Paman

Diberitakan dari Susterslot.Seorang bocah SD, TO (12) hamil dua bulan usai digauli kakek, J (56) dan pamannya, WS (32). Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku ditangkap.Diketahui, J merupakan seorang guru di salah satu sekolah dasar negeri di Nemnemleleu, Kecamatan Sipora Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

“Benar telah terjadi perbuatan cabul dan persetubuhan di wilayah hukum Polsek Sipora, tepatnya di Desa Sioban, Kecamatan Sipora Selatan,” ujar Kapolsek Sipora, AKP Herlina, Selasa (3/6/2025).Kasus tersebut terungkap ketika ibu kandung korban mulai curiga dengan perubahan kondisi tubuh korban. Setelah ditanya langsung, korban mengaku telah dicabuli dan disetubuhi oleh J, kakeknya sendiri.

Mendengar itu, ibu korban segera menceritakan kejadian itu kepada ayah korban. Kedua orang tua korban, bersama korban, kemudian mendatangi J di rumahnya untuk meminta penjelasan. Pelaku mengakui perbuatannya dan menawarkan untuk membiayai anak yang dikandung korban serta memberikan sebidang tanah kepada keluarga korban, dengan perjanjian agar kasus ini tidak dilaporkan ke pihak kepolisian.

Namun, keesokan harinya, kecurigaan keluarga semakin kuat setelah hasil test pack menunjukkan korban positif hamil. Berbekal hasil ini, ibu korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sipora pada Kamis (22/5/2025) lalu.
Herlina menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, serta didukung alat bukti yang cukup, teridentifikasi bahwa pelakunya ada dua orang. “Diketahui pelakunya ada dua yaitu J seorang PNS yang merupakan kakek korban, dan WS yang juga merupakan paman korban. Kami segera melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut,” ungkap AKP Herlina.

Pelaku J mengakui perbuatannya dilakukan pada tahun 2024 di rumahnya sendiri dan pada bulan April 2025 di rumah korban. Modus yang digunakan J adalah merayu korban dengan memberikan sejumlah uang dan melarang korban memberitahukan perbuatan tersebut kepada orang tuanya.

Sementara itu, pelaku WS mengaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak dua kali pada bulan Maret 2025. Perbuatan itu dilakukan di rumah dan di gudang rumah korban, saat tidak ada orang tua korban.

0 Komentar

Susterslot