Bandar Sabu Digrebek, Ditemukan Barang Bukti Dalam Lemari
forum susterslot diberitakan-Pengedar narkoba jenis sabu yang berinisial TBB (48) diringkus dalam penggerebekan oleh Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar yang dipimpin langsung Kanit Idik 1, IPDA Warman Siallagan.
TBB diamankan saat duduk di pintu samping rumahnya di Jalan Pematang, Gang Mesjid Taqwa, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Rabu (11/6) sekira pukul 00.30 WIB. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan dan dugaan kuat peredaran sabu di sekitar lokasi, tak jauh dari pemandian Detis Sari Indah.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas dengan datang ke lokasi yang dimaksud. Hasilnya pelaku ditangkap tanpa perlawanan.Saat dilakukan penggeledahan, dari kantong celana belakang tersangka ditemukan uang tunai Rp215.000.
Ditemukan pula 1 unit ponsel merek Oppo yang berada di atas meja ruang tamu. Sedangkan barang bukti sabu dengan berat bruto 1,32 gram tersembunyi di kantong jaket yang tergantung di dalam lemari kain di kamar tidur TNB.Kepada petugas, TBB mengakui sabu tersebut miliknya dan diperoleh melalui seorang pria suruhan dari temannya inisial H.
Saat dilakukan pengembangan, H belum berhasil ditemukan. Kepada awak media, Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Jonni H. Pardede menjelaskan, TBB akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka TBB sudah diamankan dan akan menjalani pemeriksaan intensif untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Jonni, Kamis (12/6). Setelah penangkapan ini, AKP Jonni H. Pardede berharap masyarakat tetap mau melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kriminal narkoba dan lainnya ke pihak berwajib.
TBB diamankan saat duduk di pintu samping rumahnya di Jalan Pematang, Gang Mesjid Taqwa, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Rabu (11/6) sekira pukul 00.30 WIB. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan dan dugaan kuat peredaran sabu di sekitar lokasi, tak jauh dari pemandian Detis Sari Indah.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas dengan datang ke lokasi yang dimaksud. Hasilnya pelaku ditangkap tanpa perlawanan.Saat dilakukan penggeledahan, dari kantong celana belakang tersangka ditemukan uang tunai Rp215.000.
Ditemukan pula 1 unit ponsel merek Oppo yang berada di atas meja ruang tamu. Sedangkan barang bukti sabu dengan berat bruto 1,32 gram tersembunyi di kantong jaket yang tergantung di dalam lemari kain di kamar tidur TNB.Kepada petugas, TBB mengakui sabu tersebut miliknya dan diperoleh melalui seorang pria suruhan dari temannya inisial H.
Saat dilakukan pengembangan, H belum berhasil ditemukan. Kepada awak media, Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Jonni H. Pardede menjelaskan, TBB akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka TBB sudah diamankan dan akan menjalani pemeriksaan intensif untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Jonni, Kamis (12/6). Setelah penangkapan ini, AKP Jonni H. Pardede berharap masyarakat tetap mau melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kriminal narkoba dan lainnya ke pihak berwajib.
0 Komentar