Residivis Pencurian Ditembak di kaki

Diberitakan dari Susterslot. Residivis kasus pencurian bernama Yogi Primadani (25) warga Jalan Selam VI, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai ditembak Polsek Medan Area. Tindakan tegas terukur dilakukan polisi pasca mencuri Honda Scoopy tetangganya. Dalam pemeriksaan, Yogi diketahui baru bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) pada Maret 2025 lalu. Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Dian Simangunsong mengatakan, tersangka mencuri sepeda motor tetangganya pada 22 April 2025 lalu sekitar pukul 19.43 WIB dan ditangkap pada Rabu 7 Mei kemarin.

“Tersangka merupakan residivis atau mantan narapidana yang baru bebas bulan Maret kemarin, namun sekarang kembali ditangkap kasus serupa, yaitu pencurian sepeda motor,” kata Iptu Dian Simangunsong, Jumat (9/5/2025). Kepada Polisi tersangka mengakui sudah menjual sepeda motor sebesar Rp 3 juta kepada seseorang bernama Muhammad Irfan Lubis (29) yang kemudian Irfan menjualnya lagi kepada seseorang bernama Jaya di wilayah Kecamatan Patumbak. Irfan pun kini ditangkap karena diduga sebagai penadah barang curian. Saat ini Polisi masih mencari keberadaan barang bukti sepeda motor yang sudah berpindah-pindah tangan. “Sebagai barang bukti, petugas menyita induk kunci Y yang dipakai tersangka pada saat melakukan pencurian dan mengamankan uang sebesar Rp 180 sisa hasil penjualan motor.”

0 Komentar

Susterslot