Pencuri Mesin Kopi & Genset Dimasukkan ke Penjara
forum susterslot diberitakan-Aksi pencurian mesin kopi dan mesin genset yang dilakukan oleh pelaku bernama Zulkarnain (40), warga Dusun II, Kampung Keling, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, ditangkap di kawasan Tenda Biru, Rampah Kiri, kini berhasil diamankan oleh personel Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai).
Pelaku ditangkap pada Minggu (18/5) sekitar pukul 19.00 WIB.
Salah satu pelaku lain inisial S dalam pengejaran polisi dan telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).Pelaku (Zulkarnain) diamankan setelah adanya laporan korban Muhammad Yasir (38), warga Dusun I, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu.
Kepada wartawan, Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulpan Ahmadi menjelaskan,
korban melaporkan bahwa mesin kopi dan mesin genset miliknya dicuri dari mobil Daihatsu Espass miliknya, yang saat itu mobil sedang terparkir.Tim Opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” jelas Zulpan, Kamis (22/5).
“Berdasarkan hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil dikantongi dan langsung dilakukan penangkapan,” lanjut Zulpan.
Saat itu, pelaku ditangkap saat hendak menjual barang hasil curiannya. Kepada petugas, Zulkarnain mengakui perbuatannya.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa mesin kopi dan mesin genset dari tangan pelaku.Korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta,” tutur Zulpan.
Atas perbuatannya, Zulkarnain dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana dan diancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satreskrim Polres Sergai masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
0 Komentar