Sejoli Edarkan Sabu, Kini Berakhir di Hotel Prodeo

Diberitakan dari Susterslot. Sejoli bernama Abdul Karim (30), warga Gang Yaman, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara dan Fatimah (18), warga Desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, nekat mengedarkan narkotika jenis sabu. Kini keduanya telah ditangkap polisi. Keduanya diringkus personel Sat Res Narkoba Polres Batu Bara atas dugaan mengedarkan narkotika dengan barang bukti 10 gram sabu. Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP AH Sagala mengatakan, keduanya diamankan berdasarkan informasi masyarakat.“Tiga hari lalu diperoleh informasi keberadaan pasangan tersebut tengah menjual sabu,” ucap Sagala kepada wartawan, Senin (14/4). “Berdasarkan informasi tersebut, Kanit Iptu Jimmy R Sitorus memimpin penyelidikan dan malam itu juga berhasil menangkap keduanya,” sambungnya. Saat ditangkap, sejoli ini mengakui sabu yang ditemukan milik mereka untuk diperdagangkan. Kepolisian turut menyita dua unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat dan dua unit HandPhone android dari keduanya.

0 Komentar

Susterslot