Mahasiswi Asal Langkat Dituntut 3 Tahun Penjara, Kasusnya Promosikan Judi Online
forum susterslot diberitakan - Indah Siska Sari seorang mahasiswi asal Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, memberanikan diri mempromosikan Judi Online (Judol) lewat akun Instagram miliknya.
Hal ini dilakukan wanita berusia 20 tahun itu untuk memenuhi kebutuhan kuliah
Namun, aksinya ini diketahui polisi dan akhirnya ditangkap.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, menuntut Indah dengan penjara 3 (tiga) tahun penjara. Ia dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Indah Siska Sari oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ucap JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, Vina Monika, Rabu (9/4). Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena langsung mendengarkan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.
Saat itu, pihak kepolisian dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kafe Dazat ada seseorang yang diduga sering mengunggah link akun judi online di akun media sosial Instagram pribadinya. Kemudian Kepolisian mendatangi kafe tersebut yang berada di Jalan Alfalah, No 43, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur.
Sesampainya di lokasi, polisi menemui terdakwa. Petugas memeriksa HandPhone dan mengecek akun Instagram terdakwa bernama @cikazhr20 dan menemukan unggahan tentang judi online di arsip Instagram nya. Selanjutnya mengamankan terdakwa beserta barang bukti ke Polrestabes Medan. Saat diinterogasi, terdakwa mengaku akun Instagram tersebut digunakannya untuk mempromosikan atau meng-endorse situs judi online Hopeng.
Indah Siska Sari telah mempromosikan situs judi online tersebut sejak Agustus 2024 hingga 6 Oktober 2024. Terdakwa memperoleh upah dari pekerjaan haram itu setiap 15 hari sekali sebesar Rp300 ribu Total uang yang telah diperoleh terdakwa dari hasil pekerjaan tersebut sebesar Rp850 ribu, dan uangnya telah habis untuk kebutuhan kuliah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, menuntut Indah dengan penjara 3 (tiga) tahun penjara. Ia dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Indah Siska Sari oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ucap JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, Vina Monika, Rabu (9/4). Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena langsung mendengarkan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.
Saat itu, pihak kepolisian dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kafe Dazat ada seseorang yang diduga sering mengunggah link akun judi online di akun media sosial Instagram pribadinya. Kemudian Kepolisian mendatangi kafe tersebut yang berada di Jalan Alfalah, No 43, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur.
Sesampainya di lokasi, polisi menemui terdakwa. Petugas memeriksa HandPhone dan mengecek akun Instagram terdakwa bernama @cikazhr20 dan menemukan unggahan tentang judi online di arsip Instagram nya. Selanjutnya mengamankan terdakwa beserta barang bukti ke Polrestabes Medan. Saat diinterogasi, terdakwa mengaku akun Instagram tersebut digunakannya untuk mempromosikan atau meng-endorse situs judi online Hopeng.
Indah Siska Sari telah mempromosikan situs judi online tersebut sejak Agustus 2024 hingga 6 Oktober 2024. Terdakwa memperoleh upah dari pekerjaan haram itu setiap 15 hari sekali sebesar Rp300 ribu Total uang yang telah diperoleh terdakwa dari hasil pekerjaan tersebut sebesar Rp850 ribu, dan uangnya telah habis untuk kebutuhan kuliah.
0 Komentar