Bisnis Haram Bandar Sabu Binjai Dibongkar
forum susterslot diberitakan-Satres Narkoba Polres Binjai, kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan berhasil menangkap bandarnya HPS alias Jonggur (39) warga Jalan Boni, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat.
Adapun HPS berhasil ditangkap petugas di Jalan Markisa, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Rabu (23/4/2025) sore.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri SE, MH menjelaskan penangkapan terjadi berkat adanya informasi dari masyarakat.
Kemudian, Kasat narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi.
Tim dibawah pimpinan Iptu Alex P. Pasaribu, SH, beserta anggotanya segera meluncur ke TKP untuk melakukan penyelidikan.
“Namun, saat petugas melakukan penyelidikan di TKP, saat itu terduga pelaku sedang berdiri di pinggir jalan dengan maksud untuk menjualkan barang dagangannya, namun ketika melihat kehadiran petugas terduga langsung melarikan diri kearah pemukiman warga,” beber Syamsul Sabtu (26/4/2025).
Saat petugas melakukan penangkapan, Bagaikan aksi di film-film sehingga terjadilah kejar-kejaran antara petugas dengan terduga.“Saat berhasil diamankan namun terduga belum juga menyerah sehingga sempat bergumul dengan petugas dan berkat terlatih dan kesigapan oleh tim berhasil mengamankan terduga beserta barang buktinya berupa :
1 buah plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat brutto 10,02 gram dan 1 unit HP merk Vivo Y17S,” ungkap Kasat.
Kemudian terduga beserta barang buktinya diboyong ke komando untuk dilakukan interogasi lebih lanjut.
“Terhadap HPS als JONGGUR dipersangkakan melanggat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup,” tegas AKP Syamsul Bahri SE, MH.
0 Komentar