Benang Merah Vonis Bebas Ronald Tannur dan Suap Hakim Kasus Minyak Goreng

Diberitakan dari Susterslot. Kejagung menangkap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) serta 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menerima suap Rp 60 miliar demi mengatur vonis lepas tiga terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Kasus ini terungkap dari barang bukti yang ditemukan dalam kasus di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam jumpa pers di Kejagung, Sabtu (12/4/2025) malam, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan ada benang merah antara kasus yang menjerat Arif Nuryanta dengan kasus vonis bebas Grogerius Ronald Tannur. "Jadi begini, kan penyidik setelah putusan onslag ya tentu menduga ada indikasi tidak baik, ada dugaan tidak murni onslag itu. Tapi, ketika dalam penanganan perkara di Surabaya, ada juga informasi soal itu, soal nama MS (Marcella Santoso) itu," kata Harli.Harli menerangkan, pihaknya menemukan bukti advokat Marcella Santoso terkait menyuap hakim Arif. Bukti itu menyebutkan ada janji menyuap hakim Arif senilai Rp 60 miliar.

0 Komentar

Susterslot