Aktivitas Galian C Ilegal di Bantaran Sungai Ular Deli Serdang Dihentikan

forum susterslot diberitakan-Setelah gencar diberitakan media massa, aparat penegak hukum akhirnya terpaksa mengambil tindakan dengan menghentikan semua aktivitas pertambangan ilegal ( galian C pasir dan tanah ) di bantaran sungai ular, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang. Hal itu dibenarkan oleh Pengawas Lapangan Balai Wilayah Sungai ( BWS) II, Sumatera Utara. Agus Hutabarat dalam keterangan persnya, Minggu, 27/5/2025. ” Sudah kita hentikan, terutama galian C di Desa Karang Anyar dan Desa Sidodadi Ramunia, Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang. Dilokasi juga kita pasang plank himbauan untuk jangan lagi ada aktivitas pertambangan galian C ilegal di bantaran sungai ular karena akan merusak sungai,” ucap Hutabarat.Hutabarat menerangkan untuk ancaman pidana atas pelaku pelanggar UU No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air pasal 68 huruf a yang isinya menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan yang merusak sumber daya air dapat dipidana dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 5 milyar. Sayangnya hal ini terlalu lama dilakukn petugas, karena sudah banyak bantaran yang hancur dikorek oleh para pelaku galian C , bantaran sungai ular sepanjang Kecamatan Pagar Merbau, Kecamatan Beringin sampai Kecamatan Pantai labu saat ini sudah rapuh dan rentan abrasi akibat tanah galong atau tanah liat penahan sudah diambil oleh pelaku penambang ilegal.Hal senada disampaikan Kapolsek Beringin Iptu Hafiz Ansari, bahwa muspika Kecamatan Beringin sudah sepakat untuk menghentikan aktivitas galian C ilegal di bantaran Sungai Ular yang ada di wilayah Kecamatan Beringin.
” Kami menghimbau pada masyarakat atau siapapun agar tidak melakukan penambangan liar lagi di wilayah Kecamatan Beringin baik pasir ataupun tanah bantaran sungai. Sudah ada plank kita buat harap dipatuhi karena itu pidana,” ujar Kapolsek. Aktivitas tambang Galian C ilegal merusak bantaran sungai ular sudah lama beroperasi dan sulit dihentikan karena melihatkan oknum berambut cepak, Exs napiter dan Ormas. Aparat penegak hukum selalu tarik ulur untuk menertibkan kegiatan perusakan alam yang dapat mengakibatkan bencana banjir. Karena tanah bantara sungai dikorek dan dijualin untuk kilang kilang pencetakan batu bata maupun tanah timbun.Aktivitas tambang Galian C ilegal ini beroperasi tak hanya di Kecamatan Beringin dan Kecamatan Pantai labu, namun di Kecamatan Pagar Merbau Desa Suka Mandi Hilir, Suka Mandi Hulu dan Desa Sumber Rejo Kabupaten Deli Serdang. Tapi ada juga di Desa Cintaman Jernih, Pasiran Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai di bantaran seberang Sungai Ular.

0 Komentar

Susterslot