Polda Sumut tekan angka kecelakaan lalu lintas selama Operasi Zebra
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara dan jajaran berhasil menekan angka kecelaan lalu lintas selama Operasi Zebra 2024 yang digelar serentak selama 14 hari pada 14-27 Oktober 2024.
"Selama dua Minggu pelaksanaan Operasi Zebra Toba 2024, jumlah kecelakaan lalu lintas berhasil ditekan hingga 42,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Senin.
Hadi mengatakan dalam operasi itu, total sebanyak 120 kejadian yang dilaporkan, jauh berkurang dari 210 insiden pada periode yang sama (year on year).
Kecelakaan yang melibatkan sepeda motor mengalami penurunan dari 269 menjadi 144 insiden, meski kecelaan mobil penumpang pada operasi ini mengalami peningkatan.
Lebih lanjut, untuk laporan tilang kendaraan juga menunjukkan tren positif dengan total pelanggaran menurun dari 34.856 kasus pada 2023 menjadi 25.123 kasus pada 2024.
"Dengan adanya penurunan ini, menandakan peningkatan kepatuhan para pengendara berlalu lintas lebih baik," kata Hadi.
Hasil positif ini, menurut dia, menjadi evaluasi bagi jajaran kepolisian untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik di masa mendatang.
Hadi mengatakan penurunan ini juga terus dilakukan penyampaian bentuk sosialisasi lalu lintas yang terus dilakukan, karena masih menjadi salah satu langkah efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Dalam Operasi Zebra Toba 2024 ini, ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi target dalam Operasi Zebra Toba 2024 yakni memasang rotator dan sirene bukan peruntukan. Penertiban kendaraan bermotor memakai plat rahasia/plat dinas, pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur.
Kendaraan melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat berkendara, mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan, melebihi batas kecepatan.
Kemudian, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak layak jalan, kendaraan tidak dilengkapi perlengkapan standar, kendaraan bermotor tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan/bahu jalan dan penyalahgunaan TNKB Diplomatik.
0 Komentar