Maling Motor di Binjai Dibekuk Polisi di Barak Narkoba beserta Motor Curiannya, Begini Kronologinya
Diberitakan dari susterslot . Pelaku pencurian sepeda motor diamankan polisi di barak narkoba yang berada di Desa Tanjung Pama Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Adapun identitas pelaku berinisial SN (17) warga Jalan Wahidin, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara.
"Pada, Rabu (23/11/2022) sekitar pukul 06.30 WIB, pemilik sepeda motor bernama Yuni Partiwi (25) warga Jalan Wahidin, Gang Masjid, Lingkungan IX, Kelurahan SM Rejo, Kecamatan Binjai Timur, keluar dari kamar tidurnya dan melihat sepeda motor miliknya yg diparkirkan di ruang tamu sudah hilang," ujar Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, Kamis (24/11/2022).Lanjut Junaidi, korban pun melihat pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka, dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Binjai Timur.
Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Binjai Timur langsung melakukan penyelidikan.
"Pada hari Rabu itu juga, Kapolsek Binjai Timur, AKP A Pardede mendapat informasi dari korbannya bahwa sepeda motor miliknya yg hilang tersebut, ada di salahsatu tempat barak di Desa Tanjung Pama, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang," ujar Junaidi.Polisi mendampingi korban menjemput barang bukti sepeda motor tersebut. Sesampainya di lokasi korban bertemu dengan seorang karyawan yang bekerja di tempat itu.
Dan kemudian menunjukkan sepeda motor milik korban.Dari karyawan itu juga lah, polisi mendapat informasi bahwa yang membawa sepeda motor milik korban masih berada di barak.
"Personel Binjai Timur langsung mengamankan pelaku pencurian sepeda motor beriniial SN. Dan saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa dialah yang melakukan pencurian sepeda motor milik korbanmm. Serta ia juga mengakui bahwa sebelumnya pun ia sudah berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di berbagai tempat di wilkum Polres Binjai," ujar Junaidi.
Selanjutnya personel membawa pelaku SN berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam BK 5692 RL.
Tak hanya itu, personel juga mengamankan satu pasang sepatu warna hitam merk Tomkins, satu potong kemeja lengan panjang warna hitam, dan satu buah linggis.
Terhadap pelaku dijerat pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 dari KUHPidana.
0 Komentar