LABUAN BAJO - Bocah sepuluh tahun berinisial SBT harus dirawat intensif di rumah sakit.
Korban yang tinggal di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo,Dilansir dari laman susterslot Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dibacok pria berinisial FP (41)."Berbekal informasi dari masyarakat, pelaku diamankan di Kampung Ngawu, Desa Pengka, Kecamatan Welak, Manggarai Barat pada Sabtu, 31 Agustus 2024," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Angga Maulana dalam keterangan, Minggu.Dia menambahkan FP ditangkap tim Resmob Komodo Polres Manggarai Barat bersama anggota Polsek Lembor dan dibantu masyarakat setempat.
"Pelaku ditangkap aparat kepolisian bersama masyarakat di salah satu gubuk milik warga di Kampung Ngawu," ungkapnya.Dia menjelaskan korban penganiayaan berat itu adalah seorang anak berinisial SBT (10), berasal dari Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo.
Kejadian tragis ini terjadi pada Kamis, 29 Agustus 2024, sekitar pukul 16.00 Wita saat SBT (10) tengah bermain di teras rumahnya."Berdasarkan informasi dari saksi yang merupakan orang tua korban, peristiwa penganiayaan berat tersebut terjadi tak jauh dari rumah korban, hanya berjarak sekitar dua meter,"
ujarnya.Setelah kejadian, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Siloam Labuan Bajo guna mendapatkan perawatan medis. Korban diketahui menderita luka sabetan senjata tajam.Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka yang cukup serius di bagian kepala sebelah kiri akibat sabetan senjata tajam jenis parang oleh terduga pelaku," katanya.Saat ini, lanjut dia, pelaku penganiayaan telah diamankan di Polres Manggarai Barat dan akan diproses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Orang tua korban dan terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat," ujarnya. Lebih lanjut, dari tangan terduga pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan sebuah tas samping berwarna hitam. "Atas perbuatannya, terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 yaitu pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta," katanya.
ujarnya.Setelah kejadian, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Siloam Labuan Bajo guna mendapatkan perawatan medis. Korban diketahui menderita luka sabetan senjata tajam.Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka yang cukup serius di bagian kepala sebelah kiri akibat sabetan senjata tajam jenis parang oleh terduga pelaku," katanya.Saat ini, lanjut dia, pelaku penganiayaan telah diamankan di Polres Manggarai Barat dan akan diproses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Orang tua korban dan terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat," ujarnya. Lebih lanjut, dari tangan terduga pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan sebuah tas samping berwarna hitam. "Atas perbuatannya, terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 yaitu pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta," katanya.
0 Komentar