Ketua Lembaga Rehab Ini Bukannya Menjauhi Narkoba Malah Memakai, Ribut sama Istri Lagi
BUKITTINGGI - Polres Kota Bukittinggimenangkap seorang laki-laki inisial S (48) karena terbukti mengonsumsi dan memiliki narkoba jenis ganja kering.Dilansir dari laman susterslot "Pelaku merupakan ketua lembaga rehabilitasi pecandu narkoba yang ditunjuk resmi oleh pemerintah. Pelaku merupakan Ketua dari Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Kabupaten Agam yang menjalankan program rehabilitasi pecandu penyalahgunaan narkoba. Ia juga sebagai ketua salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)," kata Kepala Satuan Resnarkoba AKP Syafri, Selasa (3/9).
Dia mengatakan pelaku ditangkap pada Senin (2/9) malam yang berawal dari pengaduan warga karena seringnya terdengar bunyi kekerasan dari pertengkaran antara pelaku dengan istrinya.
"Informasi awal juga menyebut kecurigaan warga dengan dugaan aktivitas pemakaian ganja oleh pelaku. Saat digeledah ternyata memang pelaku memiliki ganja bekas pakai tersisa sekitar 20 gram," katanya.
saat penangkapan pelaku sempat membuang barang bukti ganja kering miliknya hingga akhirnya mengakui membeli ganja dari salah seorang rekannya. "Setelah dites urine, pelaku positif mengkonsumsi narkoba. Ia juga mengakui membeli ganja seharga Rp300 ribu dari rekannya inisial R yang kini kami kejar dengan posisi terakhir berada di Kalimantan," ujarnya. Kepolisian saat ini melakukan pengembangan pada kasus yang disayangkan terjadi dilakukan justru oleh pemimpin lembaga rehabilitasi narkoba. "Pelaku dijerat pasal 114 junto 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," sebutnya.
saat penangkapan pelaku sempat membuang barang bukti ganja kering miliknya hingga akhirnya mengakui membeli ganja dari salah seorang rekannya. "Setelah dites urine, pelaku positif mengkonsumsi narkoba. Ia juga mengakui membeli ganja seharga Rp300 ribu dari rekannya inisial R yang kini kami kejar dengan posisi terakhir berada di Kalimantan," ujarnya. Kepolisian saat ini melakukan pengembangan pada kasus yang disayangkan terjadi dilakukan justru oleh pemimpin lembaga rehabilitasi narkoba. "Pelaku dijerat pasal 114 junto 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," sebutnya.
0 Komentar