Sebar Foto dan VCS Pacar, Pria Asal Madina Ditangkap Polda Jambi
Pria asal Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut),Dilansir dari laman susterslot Nurman Hasibuan ditangkap tim siber Ditreskrimsus Polda Jambi. Dia diamankan karena menyebarkan foto tangkapan layar rekaman video call sex (VCS) dengan pacarnya inisial ES.
Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia mengatakan korban pernah menjalin hubungan cinta dengan tersangka sejak tahun 2014. Saat berpacaran, keduanya beberapa kali melakukan VCS.
Kemudian, Taufik membeberkan modus yang dilakukan pelaku saat melancarkan aksinya. Pelaku mulanya membuat akun medsos palsu seolah-olah milik korban lalu memposting foto korban tanpa busana dengan ditutup emoji pada bagian sensitifnya.
Jadi modusnya tersangka ini membuat akun medsos palsu berupa akun Facebook yang seolah-olah milik korban dan memposting foto korban tanpa busana dengan ditutup oleh emoji atau stiker pada bagian sensitif tubuh korban," kata Taufik, Kamis (22/8/2024), melansir
Setelah itu, kata Taufik, pelaku memberi tahu korban melalui pesan WhatsApp bahwa dirinya telah menyebarkan foto-foto tersebut di akun Facebook. Pelaku mengakui menyebarkan foto itu karena dasar cemburu dengan korban.
"Tersangka ini melakukan hal tersebut dikarenakan cemburu diduga korban selingkuh dari tersangka," jelasnya. Tak terima dengan hal itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi. Tak lama, pelaku berhasil diamankan polisi. "Berbekal informasi dari korban, kemudian tersangka berhasil ditangkap pada hari Kamis 15 Agustus 2024 di Kota Mandiling, Provinsi Sumatera Utara saat sedang bertani di dekat rumahnya," jelas Taufik. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
"Tersangka ini melakukan hal tersebut dikarenakan cemburu diduga korban selingkuh dari tersangka," jelasnya. Tak terima dengan hal itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi. Tak lama, pelaku berhasil diamankan polisi. "Berbekal informasi dari korban, kemudian tersangka berhasil ditangkap pada hari Kamis 15 Agustus 2024 di Kota Mandiling, Provinsi Sumatera Utara saat sedang bertani di dekat rumahnya," jelas Taufik. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
0 Komentar