11 Pelaku Pemerkosaan Anak di Parigi Terancam Dikebiri, Ini Tanggapan KemenPPPA

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyerahkan sepenuhnya proses hukum pelaku pemerkosaan anak di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), kepada pihak kepolisian. KemenPPPA meyakini, kepolisian dapat menetapkan hukuman yang setimpal terhadap 11 pelaku yang memperkosa RO, anak berusia 16 tahun itu. Para pelaku sendiri dapat dikenai pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Selain dikenakan sanksi pidana, para pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas atau tindakan kebiri kimia atau pemasangan alat pendeteksi elektronik.

"Kalau sudah masuk ke ranah hukum kita beri kesempatan ke aparat penegak hukum prosesnya. Banyak sekali undang-undang yang bisa dirujuk. Apakah memperberat atau memperingan hukuman. Pasal-pasalnya sudah terperinci, aturan pelaksanaan juga sudah terperinci. kata Deputi Bidang Kesetaraan Gender KemenPPPA, Lenny N. Rosalin Rabu (7/6/2023). Hukuman berat menanti para pelaku lantaran pemerkosaan dilakukan lebih dari satu orang dan mengakibatkan korban mengalami gangguan atau hilangnya fungsi reproduksi. Adapun pelaku termasuk guru dan kepala desa yang seharusnya memberikan perlindungan terhadap anak. Jika perbuatan pelaku memenuhi unsur pasal 76 D UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, maka pelaku terancam hukuman pidana sebagaimana ditegaskan dalam pasal 81 UU No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Jadi, saya rasa ini juga harus menjadi pembelajaran kepada masyarakat luas, sehingga yang melakukan bisa mikir lebih dulu potensi hukumannya seperti ini," ucap Lenny. Sementara itu, Lenny mengatakan bahwa KemenPPPA juga terus mendorong aparat penegak hukum setempat untuk mengusut kasus hingga tuntas. Namun, kata Lenny, hal terpenting lainnya saat ini adalaah penanganan korban. KemenPPPA sendiri telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Tengah melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sulawesi Tengah untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan hukum, dan penanganan kesehatan sesuai dengan kebutuhan.


"Yang penting adalah bagaimana penanganan korban harus cepat dan tuntas. Makannya, unit-unit pelayanan di daerah kita dorong. Kemudian, kalau kalau unit layanan ini tidak punya jenis layanannya, misalnya, tidak punya psikolog, ya berjajar, berjejaring. Kalau tidak punya pelayanan yang komprehensif berjejaring dengan puskesmas, rumah sakit, dan seterusnya," tutur Lenny. "Jadi, kuncinya adalah bagaimana kita menangani korban, siapa pun dia, permpuan dan anak, akibat dampak dari bentuk kekerasan eksploitasi atau apapun itu harus ditangani. Penanganannya harus komprehensif cepat dan tuntas," tandasnya. Sebelumnya, RO menjadi korban perbuatan asusila dan ronisnya perbuatan itu dilakukan oleh 11 pria, termasuk di antaranya oknum guru dan kepala desa di daerah tersebut. Korban RO kemudian dirawat di RSUD Undata, Palu, Sulawesi Tengah.



SUSTERSLOT

0 Komentar

Susterslot