Bandar Ganja Diringkus Satnarkoba Polres Tanah Karo
Menindaklanjuti informasi keresahan masyarakat tentang seseorang mengedarkan narkoba jenis ganja di Desa Sempajaya Berastagi, Satnarkoba Polres Tanah Karo langsung melakukan upaya penyelidikan.
Penyelidikan berhasil. Seorang laki laki inisial BS alias Tonang (51), warga Listrik atas Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, ditangkap di Jalan Jamin Ginting Desa Sempajaya Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo tepatnya di salah satu kedai tuak, Jumat (22/03/2024) sekira pukul 22.00 WIB lalu.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Narkoba AKP Hendri DB Tobing, S.H, mengatakan Tonang merupakan target pelaku edar gelap ganja, yang sudah dilakukan penyelidikan 2 hari sebelum penangkapan.
“Setelah kita terima informasi, 2 hari kita lakukan penyelidikan terhadap Tonang ini, hingga akhirnya berhasil kita amankan beserta barang bukti di salah satu Kedai Tuak, Desa Sempajaya, Jumat(22/03) kemarin”, ujar Kasat, Senin (01/04/2024).
Lebih lanjut dikatakan Kasat Narkoba, bahwa saat pengungkapan ditemukan barang bukti di 2 TKP yang berbeda, yang pertama yakni saat penangkapan di kedai tuak, berupa 19 paket plastik klip bening diduga narkotika jenis ganja meliputi daun, ranting, dan biji kering setelah ditimbang keseluruhan seberat netto 15,25 gram, yang tersimpan dalam1buah plasik asoi warna hitam, yang terletak didalam kantung celana Tonang.
“Tidak sampai disitu, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti lain di tempat tinggalnya di Listrik Atas Kel. Gundaling I Kec. Berastagi. Ditemukan barang bukti lain yakni 22 paket plastik klip bening diduga narkotika jenis ganja meliputi daun, ranting, dan biji kering setelah ditimbang keseluruhan seberat netto 17,59 gram, tersimpan dalam 1 buah plastik warna putih, tersimpan lagi dalam 1 (satu) buah plasik asoi warna hitam serta juga 1 (satu) bal plastik bening dalam keadaan kosong,” ujar Kasat.
Tonang mengaku secara berterus terang bahwa dirinya adalah pemilik keseluruhan barang bukti tersebut dalam usahanya mengedar gelapkan ganja.
“Jadi Tonang mengaku sebagai penjual paketan narkoba jenis ganja. Juga kita amankan uang Tunai sebesar Rp. 268.000, yang mana uang tersebut adalah uang keuntungannya dari penjualan ganja”, jelas Kasat.
Tonang dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Saat ini ia sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara”, tutup Kasat.
susterslot
Penyelidikan berhasil. Seorang laki laki inisial BS alias Tonang (51), warga Listrik atas Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, ditangkap di Jalan Jamin Ginting Desa Sempajaya Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo tepatnya di salah satu kedai tuak, Jumat (22/03/2024) sekira pukul 22.00 WIB lalu.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Narkoba AKP Hendri DB Tobing, S.H, mengatakan Tonang merupakan target pelaku edar gelap ganja, yang sudah dilakukan penyelidikan 2 hari sebelum penangkapan.
“Setelah kita terima informasi, 2 hari kita lakukan penyelidikan terhadap Tonang ini, hingga akhirnya berhasil kita amankan beserta barang bukti di salah satu Kedai Tuak, Desa Sempajaya, Jumat(22/03) kemarin”, ujar Kasat, Senin (01/04/2024).
Lebih lanjut dikatakan Kasat Narkoba, bahwa saat pengungkapan ditemukan barang bukti di 2 TKP yang berbeda, yang pertama yakni saat penangkapan di kedai tuak, berupa 19 paket plastik klip bening diduga narkotika jenis ganja meliputi daun, ranting, dan biji kering setelah ditimbang keseluruhan seberat netto 15,25 gram, yang tersimpan dalam1buah plasik asoi warna hitam, yang terletak didalam kantung celana Tonang.
“Tidak sampai disitu, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti lain di tempat tinggalnya di Listrik Atas Kel. Gundaling I Kec. Berastagi. Ditemukan barang bukti lain yakni 22 paket plastik klip bening diduga narkotika jenis ganja meliputi daun, ranting, dan biji kering setelah ditimbang keseluruhan seberat netto 17,59 gram, tersimpan dalam 1 buah plastik warna putih, tersimpan lagi dalam 1 (satu) buah plasik asoi warna hitam serta juga 1 (satu) bal plastik bening dalam keadaan kosong,” ujar Kasat.
Tonang mengaku secara berterus terang bahwa dirinya adalah pemilik keseluruhan barang bukti tersebut dalam usahanya mengedar gelapkan ganja.
“Jadi Tonang mengaku sebagai penjual paketan narkoba jenis ganja. Juga kita amankan uang Tunai sebesar Rp. 268.000, yang mana uang tersebut adalah uang keuntungannya dari penjualan ganja”, jelas Kasat.
Tonang dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Saat ini ia sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara”, tutup Kasat.
susterslot
0 Komentar