Kejati Jabar Tahan Anak Mantan Bupati Majalengka

Anak mantan Bupati Majalengka, Irfan Nur Alam, ditahan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi Pasar Sindang Kasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Irfan yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka itu, resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, pada Selasa (26/3/2024) kemarin.

Irfan Nur Alam ditahan berkaitan dengan dugaan kasus proses bangun guna serah, di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Kabupaten Majalengka tahun anggaran 2020.

Saat itu, Irfan Nur Alam menjabat sebagai kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Majalengka dan ditunjuk sebagai ketua proyek tersebut.

.

Menanggapi hal tersebut, PJ Bupati Majalengka, Dedi Supandi, merasa prihatin meski kasus tersebut terjadi di tahun 2019.

"Kita turut prihatin dengan kejadian seperti ini apalagi menyangkut integritas, walaupun kesusnya terjadi di tahun 2019," ungkapnya.

Dedi meminta, dugaan kasus korupsi yang menjerat anak mantan Bupati Majalengka itu, dihadapi sesuai hukum yang berlaku.

"Hadapi proses hukum dengan sebaik-baiknya, dan kami dari Pemkab Majalengka menyampaikan kepada masyarakat bahwa pelayanan publik di BKPSDM tetap akan berjalan," ucapnya.

Saat ini Irfan Nur Alam tengah menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung, terhitung tanggal 26 Maret 2024.

Irfan adalah putra mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi yang baru saja mengakhiri masa jabatannya pada 19 Desember 2023 lalu dan digantikan Pj Bupati Dedi Sopandi. Sebelumnya, Karna menjabat sebagai wakil Bupati Majalengka selama dua periode.

0 Komentar

Susterslot