Cak Imin Bersyukur Revisi UU Desa Disetujui Baleg DPR-Kemendagri
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa. Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bersyukur revisi UU Desa telah disetujui.
"Ya alhamdulillah ini memang sudah lama menjadi janji kita semua di parlemen, untuk bisa disahkan," kata Cak Imin di Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (6/2/2024) malam.
Cak Imin menyebut tujuan revisi UU Desa yang salah satu poinnya yakni memperpanjang masa jabatan kepala desa bagus untuk dilakukan. Dia mengatakan kepala desa tak lagi akan disibukkan dengan kompetisi panas setiap 3 tahun lantaran masa jabatannya menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.
Baleg DPR dan Kemendagri diketahui menyetujui revisi UU tentang Desa. Salah satu poin krusial dalam revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kades menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.
Rapat pembahasan persetujuan tingkat I UU Desa digelar pada Senin (5/2/2024) malam. Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek memimpin rapat tersebut. Mendagri Tito Karnavian hadir sebagai perwakilan pemerintah.
"Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya," kata Awiek kepada wartawan, Selasa (6/2).
0 Komentar