Bongkar Warung, Seorang Wanita dan 2 Pria Dibekuk Polisi

Bongkar warung milik warga, seorang wanita inisial SMH (18) bersama dua pria inisial JTL (22) dan RDS (32) dibekuk polisi dari lokasi berbeda di Kota Pematangsiantar, Senin (22/1/2024).

Informasi diperoleh, SMH warga Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Sementara kedua pria inisial JTL tinggal di Kecamatan Siantar Barat dan RDS warga Kecamatan Siantar Utara.

"Pelaku inisial JTL kita amankan pertama kali di rumahnya," ujar Kapolsek Siantar Barat Iptu Agustina saat dikonfirmasi, Rabu (24/1/2024).

Pengakuan JTL saat diinterogasi petugas, mengakui melancarkan pencurian di warung milik korban, Rostamanim Purba warga Jalan Wahidin, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat." JTL dan dua temannya sama-sama melancarkan aksi pencurian di warung korban," katanya.

Mendengar itu kata dia, petugas bergerak melakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku lagi di satu warnet di Jalan Diponegoro, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat.



"SMH dan RDS kita amankan saat bermain warnet di Jalan Diponegoro. Ketiga pelaku pun lalu diboyong ke Polsek Siantar Barat untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik," bebernya. Lanjut dia menerangkan, ketiga pelaku dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana pasal 363 ayat (1) ke 3e,4e, subs pasal 55,56 KUHPidana.

Sebelumnya, korban datang hendak membuka warung miliknya di Jalan Wahidin, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Jumat (19/1/2024) pagi sekira pukul 06.00 WIB.

Namun saat itu korban melihat warungnya sudah berantakan. Merasa curiga, Rostamanin lalu mengecek barang-barang dagangan dan ternyata sudah hilang.

Adapun barang-barang yang hilang itu berupa 2 buah dandang rebusan air, gelas 3 lusin, piring kecil 3 lusin dan bangku panjang besi 2 buah. Akibat kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dan membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Barat. (*)

susterslot

0 Komentar

Susterslot