Seorang gadis berusia 18 tahun di Buleleng, Bali, berinisial MM menjadi korban pemerkosaan. Dia diperkosa di kos-kosan oleh pria yang baru ditemuinya setelah kabur dari rumah sakit.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Darma Diatmika mengatakan MM awalnya dirawat di rumah sakit swasta di Buleleng karena hendak bunuh diri dengan cairan pembersih lantai akibat dari perceraian kedua orang tuanya. Kemudian pada Senin (11/12/2023) dia kabur dari rumah sakit tempatnya dirawat.
Saat di tengah perjalanan gadis ABG itu bertemu dengan pria tidak dikenal yang mengaku bernama Ketut. Pria itu lantas menawari korban tumpangan untuk mengantar pulang ke desanya. Atas tawaran tersebut, MM pun bersedia naik ke atas motor korban.
Baca artikel detikbali, "Kabur dari RS, ABG 18 Tahun Malah Diperkosa Pria Baru Kenal di Jalan.
Namun Ketut malah mengajak gadis itu ke kos-kosan di Jalan Pulau Obi, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng. Pelaku menyuruh korban untuk mandi.
"Sesampainya di sana korban disarankan untuk mandi. Karena air di sana kecil korban hanya membasuh wajah dan kakinya," kata Darma, Sabtu (16/12/2023).
Setelah selesai membasuh wajah korban keluar dari kamar mandi dengan pakaian lengkap. Namun pelaku justru mendorong korban ke tempat tidur lalu membuka paksa baju korban. Pelaku pun langsung memerkosa gadis itu.
Usai memerkosa korban, pelaku kemudian mengantarkan korban ke rumah bibinya. Namun saat akan sampai di rumah bibinya, korban dengan cepat mengambil kunci sepeda motor pelaku. Sehingga pelaku tidak bisa kabur.
Baca artikel detikbali, "Kabur dari RS, ABG 18 Tahun Malah Diperkosa Pria Baru Kenal di Jalan.Ketut akhirnya diamankan di kantor desa dan dibawa ke Polsek Kubutambahan. Setelah itu korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya dan melapor ke Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Buleleng.
Darma mengatakan kasus ini masih dalam penyelidikan Unit PPA Polres Buleleng. Korban juga telah dimintai visum. Kini polisi masih menunggu hasil visum korban.
"Pelaku sempat diamankan. Namun perlu pembuktian supaya terpenuhi alat buktinya. Untuk sementara pelaku dikenakan wajib lapor," tandas Diatmika.
Baca artikel detikbali, "Kabur dari RS, ABG 18 Tahun Malah Diperkosa Pria Baru Kenal di Jalan" selengkapnya
0 Komentar