Baca artikel detikjabar, "Guru Ngaji yang Cabuli 15 Murid di Purwakarta Diburu Polisi"
Polisi menetapkan OS seorang guru ngaji di Purwakarta sebagai tersangka pencabulan terhadap 15 muridnya. OS juga kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan penetapan OS sebagai tersangka ini berdasarkan alat bukti dan keterangan para korban. Diketahui, ada 15 anak yang sudah jadi korban kebiadaban OS.
"Terkait penanganan kasus pencabulan kepada anak di bawah umur, kami menetapkan OS sebagai tersangka pencabulan dan persetubuhan," ujar Edwar di Mapolres Purwakarta, Jumat (15/12/2023).
OS sendiri saat ini masih belum diketahui keberadaannya. Dia kabur saat warga menggeruduk kediamannya sekaligus TKP pencabulan di Pondoksalem, Purwakarta beberapa waktu lalu.
Polisi pun kini tengah memburu OS. Bahkan polisi sudah menetapkan OS masuk ke dalam DPO.
"Kami sengaja perlihatkan foto pelaku, karena pelaku sudah ditetapkan juga masuk ke DPO. Kami himbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika melihat atau mengetahui keberadaan pelaku," katanya.
Sampai saat ini, berdasarkan data yang sudah dilakukan pemeriksaan maupun laporan para korban, jumlah korban masih 15 orang. Dia menduga korban masih bisa bertambah.
"Sampai saat ini masih 15 orang korban, empat di setubuhi dan 11 dicabuli, namun kami masih mendalami karena khawatir ada alumnus dari pengajian itu yang menjadi korban atau yang belum melapor," imbuhnya.
Polisi menunjukkan barang bukti yang disita, berupa empat pasang pakaian korban beserta pakaian dalamnya, serta selimut yang diduga digunakan oleh pelaku.
"Untuk sementara pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Ancaman hukuman paling paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta karena tersangka merupakan tenaga pendidik di tambah sepertiga dari ancaman pokok," pungkas Edwar.
susterslot
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan penetapan OS sebagai tersangka ini berdasarkan alat bukti dan keterangan para korban. Diketahui, ada 15 anak yang sudah jadi korban kebiadaban OS.
"Terkait penanganan kasus pencabulan kepada anak di bawah umur, kami menetapkan OS sebagai tersangka pencabulan dan persetubuhan," ujar Edwar di Mapolres Purwakarta, Jumat (15/12/2023).
OS sendiri saat ini masih belum diketahui keberadaannya. Dia kabur saat warga menggeruduk kediamannya sekaligus TKP pencabulan di Pondoksalem, Purwakarta beberapa waktu lalu.
Polisi pun kini tengah memburu OS. Bahkan polisi sudah menetapkan OS masuk ke dalam DPO.
"Kami sengaja perlihatkan foto pelaku, karena pelaku sudah ditetapkan juga masuk ke DPO. Kami himbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika melihat atau mengetahui keberadaan pelaku," katanya.
Sampai saat ini, berdasarkan data yang sudah dilakukan pemeriksaan maupun laporan para korban, jumlah korban masih 15 orang. Dia menduga korban masih bisa bertambah.
"Sampai saat ini masih 15 orang korban, empat di setubuhi dan 11 dicabuli, namun kami masih mendalami karena khawatir ada alumnus dari pengajian itu yang menjadi korban atau yang belum melapor," imbuhnya.
Polisi menunjukkan barang bukti yang disita, berupa empat pasang pakaian korban beserta pakaian dalamnya, serta selimut yang diduga digunakan oleh pelaku.
"Untuk sementara pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Ancaman hukuman paling paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta karena tersangka merupakan tenaga pendidik di tambah sepertiga dari ancaman pokok," pungkas Edwar.
susterslot
0 Komentar